Harian Sederhana, Bekasi – Proyek pembuatan saluran menggunakan box cluvert di Jalan Pengairan, Puri Asih, Kampung Bulak, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terindikasi tidak akan bertahan lama.
Pasalnya, dalam pembangunan jalan tembus dengan anggaran puluhan miliar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) melalui pihak ketiga itu menggunakan material bekas.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sugihana selaku penanggung jawab pelaksaan proyek mengakui penggunaan material bekas tersebut.
Kepada Harian Sederhana, Sugihana yang ditemui dilokasi pekerjaan mengaku, penggunaan material bekas itu seizin dari pihak Kementerian PUPR.
“Kementerian PUPR sudah mengizinkan hal tersebut. Karena itu hanya bonus, jadi diperbolehkan,” tandasnya.
Pernyataan bertolak belakang justru disampaikan Sandiaman pihak Kemen PUPR. Menurutnya, penggunaan material bekas pada proyek box cluvert di Jalan Pengairan sangat dilarang.(*)









