Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:39 WIB

Bogor

Proyek Puskesmas Pembantu Kencana Disegel

badge-check


					Seperti terlihat di sekeliling pagar terpampang sejumlah kertas yang di tempel yang bertuliskan Perbesar

Seperti terlihat di sekeliling pagar terpampang sejumlah kertas yang di tempel yang bertuliskan "Dilarang Membangun Tanpa Izin Pemilik Tanah".

Harian Sederhana, Depok – Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di RT 07/12 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor terbengkalai karena disegel salah satu pihak yang mengklaim bahwa lahan yang dibangun sarana kesehatan itu adalah miliknya.

Seperti terlihat di sekeliling pagar terpampang sejumlah kertas yang di tempel yang bertuliskan “Dilarang Membangun Tanpa Izin Pemilik Tanah”.

Saat dikonfirmasi, Syafei selaku Lurah Kencana mengatakan Pustu Kencana yang baru dibangun itu memang dibutuhkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayahnya karena gedung lama terbilang kecil.

Menurut dia, gedung baru dibangun di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan Taman Griya Kencana.

“Memang penyerahan lahan fasos-fasum secara faktual istilahnya bukan dari pengembang PT. Fajar, tapi langsung dari warga kepada Pemkot Bogor tahun 2014. Dan sah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” kata Syafei kepada Harian Sederhana, Kamis (07/11).

Masih kata lurah, lahan fasos-fasum yang diserahkan ke Pemkot Bogor kurang lebih seluas 600 meter persegi. Untuk Gedung Pustu Kencana sendiri, sambungnya, dibangun di atas lahan kurang lebih seluas 300 meter persegi. Sementara rencana pembangunannya bergulir sejak 2017.

“Nah, tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Bogor ada wacana untuk pembangunan Pustu Kencana dan perlu lokasi. Kebetulan ada tanah Pemkot Bogor di sana maka dibangunlah Pustu Kencana pada tahun 2018,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa tahun ini di lokasi juga sedang proses pembangunan Pustu Kencana lanjutan berupa pemagaran yang dikerjakan oleh CV. Global Karya.

Seiring pembangunan itu, Syafei mengaku mendapatkan laporan warga terkait adanya penempelan kertas larangan dibangun di beberapa tembok pagar.

“Bahkan saya juga mendapat surat tembusan perihal somasi terkait pembangunan Pustu Kencana pada Senin (4/11). Soal ini kita akan pelajari dulu dan kebetulan hari ini (kemarin-red) ada rapat bersama dengan Dinas Kesehatan, BPKAD serta bagian hukum,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lia Kania Dewi kepada awak media mengatakan, pihaknya pada prinsipnya ketika dilakukan pembangunan infrastruktur baik gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya dipastikan berada di lahan milik pemerintah daerah.

Karena lanjut perempuan berhijab itu, memang sejak awal perencanaan sudah di-setting, dilihat dan sebagainya terkait pembangunan pustu itu.

Ketika ada konteks mengklaim tanah tersebut, mungkin harus melalui jalur hukum. “Lahan itu masuk dalam pencatatan aset juga dalam konsep penguasaan, itu dikuasai oleh daerah atau negara,” ungkap Lia.

Terlepas dari persoalan itu, sejauh ini pelayanan kesehatan di Pustu Kencana tetap berjalan seperti biasanya. Sementara pantauan di lokasi sekira pukul 14.15 WIB, tampak tak ada aktivitas pembangunan dari pekerja. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor