Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 19:09 WIB

Depok

PSBB Depok Diwarnai 3.769 Pelanggaran

badge-check


					Depok Usulkan Perpanjangan PSBB Perbesar

Depok Usulkan Perpanjangan PSBB

Kota Depok sendiri telah melayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020.

“Pemerintah Kota Depok mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rilisnya, Senin (11/05).

Orang nomor satu di Kota Depok ini mengatakan, perpanjangan PSBB ini mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh ‘import case’ dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang

“Maka kami bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II,” ujarnya.

Dikatakannya tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” katanya.

Pemerintah Kota Depok menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok,” ujar Idris.

Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona Covid-19 di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional