Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 04:39 WIB

Depok

PSBB Dimulai, Perbatasan Diperketat

badge-check


					Bodebek resmi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Bodebek resmi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. (FOTO : Istimewa)

Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/04). Kedua pemerintah daerah ini pun telah melakukan berbagai persiapan menghadapi PSBB terutama terkait cek poin atau pemeriksaan kesehatan khususnya di wilayah perbatasan.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menuturkan PSBB di Kabupaten Bekasi diterapkan serentak dengan wilayah lainnya seperti Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

“Pada Rabu (15/04), kita resmi menerapkan PSBB hingga dua pekan kedepan,” tuturnya kepada wartawan di konferensi pers yang digelar di Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (13/04).

Saat PSBB dilaksanakan, menurut Eka, akan disediakan 12 titik cek poin atau pemeriksaan kesehatan di perbatasan. Pemeriksaan kesehatan secara ketat itu akan dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 titik point penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah,” ucapnya.

Selain di jalan perbatasan, di sejumlah stasiun dan terminal juga bakal dilakukan pengetatan pemeriksaan kesehatan. “Untuk stasiun ada stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya. Pengetatan juga akan kita siapkan juga di gerbang tol,” katanya lagi.

Sementara itu, Kota Bekasi bersiap menerapkan PSBB. Penjagaan di wilayah perbatasan akan diperketat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan bahwa ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi.

“Nanti akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Dadang, Senin (13/4/2020).

Dia melanjutkan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB. Petugas juga diwajibkan memeriksa suhu tubuh pengendara.

“Di setiap perbatasan akan dipantau bahkan pengendara diperingati oleh petugas, seperti wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan pribadi roda empat maksimal 3 orang, dan diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” ujarnya.

Dadang berharap agar masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif. “Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid- 19 ini bisa berjalan maksimal,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional