Harian Sederhana, Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mendatangi setiap kelurahan yang ada di Bekasi Timur terkait kesiapan Rencana Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Tahap dua, Selasa, (28/4/20).
“PSBB yang rencananya diperpanjang oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan Virus Covid-19, maka Pemkot akan memperketat lagi masyarakat yang masih lalu lalang keluar rumah,” ujar Wakil Wali Kota.
Diutarakannya, ada beberapa hal yang bakal diperketat lagi, antara lain menegur pengendara yang masih berkeliaran di jalan tanpa menggunakan masker.
“Hari ini kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karna memang sekarang sudah menjadi kewajiban setiap orang menggunakan masker,” tuturnya.
Tri menegaskan agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah yang sudah ditetapkan soal penggunaan masker wajib dipakai sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“PSBB tahap dua ini yang diperpanjang sampai 12 Mei 2020 tentu akan berbeda pada yang tahap pertama,” ujarnya.
PSBB tahap dua ini, kata Wakil Wali Kota, akan sangat memperketat penggunaan masker jika tidak menggunakan Pemerintah akan membuat teguran atau sanksi khusus bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
“Maka dari itu, masyarakat agar lebih taat pada peraturan yang sudah berlaku saat ini, dengan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah,” ucap Tri. (*)









