Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Warga Kampung Kandang Sapi, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, didampingi cucu dan kerabatanya, Nek Ilem (65) mendatangi lokasi galian tanah sambil mematok menggunakan bambu yang sudah dicat merah, karena Nek Ilem merasa dirugikan PT Deltamas selaku pengelola Kawasan Industri.
Nek Ilem pemilik tanah tidak pernah menjual belikan ke pihak Delta yang kini lokasi lahannya sudah dieksploitasi tanpa seizin dirinya, sehingga tanah yang tadinya berbentuk bukit sekarang menjadi dalam hingga lebih dari 5 meter dari permukaan tanah asal.
H Mamad (44) kerabat Nek Ilem mengungkapkan, tanah milik keluarganya tersebut belum pernah dijual belikan, termasuk ke pihak Deltamas, tapi kini lahan tersebut sudah diacak-acak dan diratakan Deltamas tanpa hak.
Diungkapkan, H Mamad sebelumnya ada salah satu warga yang menyampaikan kegiatan itu hanya skirting atau perataan, tapi faktanya di lokasi bukan skirting, tapi penggalian yang dalamya sudah mencapai 5 meter lebih dari permukaan tanah asal.
“Sekarang, dalamya sekitar 5 meter lebih dari permukaan tanah awal. Artinya lokasi lahan sudah rusak. Saya minta tolonglah jangan begitu caranya, kalau memang mau dibeli ya dibeli, biar jelas. Karena sampai saat ini, tidak ada kejelasan, tiba-tiba lahan kita sudah rusak kaya gini,” tegasnya, kemarin.
Dijelaskan, H Mamad, tanah yang dimiliki Nek Ilem seluas 8.250 m2, tapi pihak Delta tiba-tiba dengan seenaknya membawa alat berat (beko) dan mobil damptruck pengangkut tanah dan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi lahan milik Nek Ilem tersebut.
“Saya mau ini dihentikan dulu, masalahnya sampai saat ini saya belum ketemu dengan orang yang mempekerjakan ini siapa, karena harus membayar dulu kalo memang pihak pengelola Kawasan Industri Delta mau menguasai lahan itu,” katanya.
Selain itu, H Mamad juga mempertanyakan pihak Desa Cicau karena sampai sekarang belum sama sekali turun ke lokasi. Sebab, pekerjaan mereka tidak mungkin bisa dilakukan tanpa adanya izin dari pihak Desa maupun pemerintah setempat.
“Jika memang pekerjaan itu belum ada izin ya diberhentikan dong. Kalau dari pihak yang bersangkutan ingin menguasai tanah tersebut, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan,” pungkasnya.
Diketahui tanah yang kini tengah dikeruk Deltamas tercatat atas nama Ilem dengan luas tanah kurang lebih 8.250 m2 Nomor C (Girik) nya 354864 dan satu lagi atas nama Enda bin Kadel, kurang lebih 7 hektar 250 dengan Nomor 302/742.
“Itu baru dua bidang, karena semuanya total ada empat bidang. Pihak, Deltamas harus menyelesaikan dulu pembayarannya, jika memang mau menguasai,” jelasnya.
Nek Ilem selaku pemilik meminta kepada pihak Deltamas memberi ganti rugi terhadap tanah yang dimilikinya.
“Ya saya nggak bisa terima, tanah belum dibayar kok sudah diacak-acak. Kita minta ganti rugi selaku pemilik tanah yang sah. Siapapun juga kalau ngalami seperti saya ya pasti tidak bisa menerima ini,” pungkasnya. (*)









