Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:42 WIB

Depok

PT Petamburan Jaya Raya Akan Polisikan KPPMD

badge-check


					Suasana Pasar Kemirimuka tetap buka. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Suasana Pasar Kemirimuka tetap buka. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – PT Petamburan Jaya Raya (PJR) akan mempolisikan Kerukunan Pedagang Pasar Kemirimuka Depok (KPPMD) terkait perbaikan saluran air di pasar tersebut.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan mengatakan, pedagang atau siapapun, termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji akan dilaporkan ke pihak berwajib karena bukan hak mereka untuk memperbaikinya.

PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.

“Kami keberatan (rencana perbaikan saluran air-red). Kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,”katanya, kemarin.

Ia mengklaim, penolakan ini lantaran lahan berikut bangunan di Pasar Kemirimuka adalah milik kliennya, yakni PT Petamburan Jaya Raya yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung dengan skor 9-0.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa klien kami selaku pemilik Pasar Kemirimuka keberatan rencana perbaikan saluran air tanpa adanya izin dari klien kami,” katanya.

Menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasar Kemirmuka, seperti perbaikan, haruslah mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.

“Jika ada pihak tetap melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka tanpa adanya persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemirimuka, Yahya Barhaya, mengatakan, rencana perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka tidak bisa dilakukan karena status Pasar Kemirimuka milik PT PJR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Kami tolak perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka, oleh Pemkot Depok, pedagang serta pihak lain tidak sepatutnya, dan siapapun tidak boleh memperbaiki saluran air tersebut,” jelasnya.

Rusaknya fasilitas dan sarana di Pasar Kemirikuka karena Pemkot Depok yang selalu mengulur waktu Pasar Kemirimuka.

“Disini kan sudah jelas klien kami yang memenangkan putusan MA, jika Pemkot mengakui putusan tersebut maka klien kami PT PJR bisa merenovasi Pasar Kemirimuka menjadi aman, nyaman dan bersih,”katanya.

Sementara itu Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Kemirimuka Depok, Karno Sumardo menegaskan, pihaknya masih mempending pelaksanaan perbaikan saluran air tersebut.

“Kami masih belum memperbaiki saluran air tersebut masih nunggu waktu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok