Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:35 WIB

Bogor

PT PPE (Milik BUMD) Ditagih Hutang Oleh Perusahaan Swasta

badge-check


					PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) Perbesar

PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE)

Harian Sederhana, Cibinong – PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE) adalah salah satu BUMD di Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pengelola grup Suara Warga (Surga) Bogor, Susilo Utomo. Bahkan pria yang identik mengenakan kacamata tersebut, melakukan penggalian informasi sejumlah perusahaan plat merah, meliputi PT PPE.

Alhasil, alumi UIN Ciputat menemukan dugaan kejanggalan termasuk beberapa perusahaan yang memiliki kaitan hutang piutang dentan BUMD pertambangan tersebut.

“PT PPE ialah perusahaan di bidang bisnis pertambangan dan Energi yang kondisinya lagi bangkrut. Dan ada beberapa lini bisnis yang selama ini Concern di garap oleh PT PPE, diantaranya Asphalt Mixing Plant (AMP) di Babakan Madang, Sentul, Quarry Stone Crasher, Gunung Bitung, Cigudeg, Penyewaan alat berat dan penyediaan material-material hotmix,”jelas Susilo saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, PPE selama ini beroperasi dengan mengandalkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berdasar pada Perda No. 9 tahun 2013 yang isiny adalah terkait Penyertaan Modal PPE yang tertera mulai 2012 hingga 2017.

“Penyertaan modal itu sebesar total Rp 200 Milyar. Namun akhirnya mulai menunjukkan permasalahan-permasalahan besar yang terkuak ke publik dan jadi sorotan,” terangnya.

Dijelaskannya, persoalaan itu mulai dari masalah surat yang di keluarkan serta ditandatangani oleh Direktur Utama yang dijabat Rajab Tampubolon bernomor 1.1/190.1/PPE-CS/X/2019 yang tertanggal 7 Oktober 2019.

“Akhirnya seluruh karyawan PT PPE diliburkan, hingga waktu yang tidak ditentukan kecuali tenaga pengamanan. Ditambah lagi Radjab pun sudah diberhentikan alias dipecat dihadapan RUPS PPE, padahal Wakil Bupati Bogor di beberapa kesempatan menyebutkan bahwa terjadi kerugian kira-kira Rp 80 miliar. Tapi harus tetap menunggu hasil audit dari lembaga akuntan yang kredibel, Direksi pun diminta untuk mempertanggung jawabkan jika terjadi permasalahan hukum terkait kerugian APBD yang di akibatkan oleh PPE,” imbuhnya.

Selain kerugian, kata dia, yang terjadi dan belum jelasnya total nilai asset PPE. Kini menyeruak masalah baru yang ternyata hutang PPE pun nilainya tidak sedikit.

“Belum lama Bupati Bogor disebutkan murka karena ada hutang di Bank Danamon diluar sepengetahuan komisaris PPE yang nilainya tidak diungkap ke publik,” sorotbya.

“Ternyata tidak berhenti sampai disini, terungkap kembali hutang PPE yang nilainya Cukup besar kepada PT Sadikun BBM yang mensuplai Solar Industri ke PPE untuk keperluan produksi belum dibayar sejak Desember 2017 yang bernilai total Rp. 803.200.000,- dan juga ada hutang aspalt curah sebesar Rp. 2.113.750.000,- yang belum dibayarkan sejak Desember 2017 hingga Desember 2019 kepada PT. Sadikun Chemical Indonesia yang berkantor di Cilegon, Banten,” sambungnya.

Ketika di konfirmasi melalui telepon genggam, Legal & General Affair PT. Sadikun Niagamas Raya, Firlana Arfi membenarkan bahwa, ada tagihan yang belum dibayarkan di Kantor Cabang Usaha PT Sadikun Cilegon, “Benar, ada hutang itu yang belum dibayarkan sejak Desember 2017 hingga 2018 dalam bentuk BBM jenis Solar Industri dan Asphalt Curah”. Ujar Firlana.

Ketika ditanyakan terkait kenapa bisa sampai sebesar itu, Firlana menjawab bahwa, “Memang sempat kami mulai ragu ketika pembayaran sudah mulai tersendat sejak akhir tahun 2017′, jawabnya.

Disampaikannya, karena percaya kepada PT PPE yang merupakan perusahaan milik Pemkab Bogor, yang ditopang modal dari pemerintah dan punya proyek-proyek yang asalnya dari Pemerintah.

“Sehingga dengan alasan support kami terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan keberlangsungan pembangunan, makanya kami terus suplay kebutuhan-kebutuhan PPE hingga Akhir tahun 2018.”ujarnya.

“Tapi sejak akhir 2018 ketika kami melakukan penagihan ternyata yang didapat hanya lontaran janji dan belum terealisasi, akhirnya kami datangi kantor PPE di Babakan Madang dan mendapatkan janji dari Radjab Tampubolon akan dibayarkan di Desember 2019 ketika PMP cair, tapi ternyata kami dengar kabar, sejak November Radjab sudah diberhentikan”. lanjut Firlana.

“Saya akan layangkan surat ke Bupati Bogor dan DPRD Kab Bogor terkait hal ini sebagai representasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bagaimana bisa segera mengupayakan langkah-langkah penyelesaian permasalahan ini, karena gara-gara permasalahan ini, Kantor cabang kami di Cilegon sangat terganggu cashflow nya karena kan uang yang belum kembali bukan jumlah yang sedikit. Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan solusi terbaik kepada kami agar masalah ini bisa di selesaikan”. Tutup Firlana. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional