Harian Sederhana, Sukabumi – Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto menyarankan, adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para wajib pajak di daerah untuk saling transparan agar potensi korupsi tidak terjadi.
Salah satunya, dengan cara memasang alat rekam transaksi di semua tempat wajib pungut pajak secara transfaran.
Hal itu diungkapkan usai menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pajak daerah Kota Sukabumi tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di Hotel Santika, Rabu (20/11).
“Saling transparan, dengan alat rekam transaksi sebagai alat mentransfaransi dari sisi wajib pungut dengan BPKDnya. Harapannya transaksi sebenarnya yang dilaporkan sehingga PAD kota Sukabumi meningkat,” terang Tri,
Apalagi melihat PAD Kota Sukabumi yang sangat kecil, lanjut Tri, sekitar Rp360 Miliar dan Rp300 miliarnya itu dari Rumah Sakit R Syamsudin SH berarti PAD nya Hanya Rp60 Miliar saja.
“Kalau diasumsikan Rp60 miliar itu, setengahnya dari Sektor 5 pajak seperti pajak resto, hotel parkir, hiburan dan reklame. Berarti jika menggunakan alat rekam transaksi, jika sebulannya 25 M omsetnya itu Rp225 Miliar. Pertanyaannya, apakah betul hanya 25 Miliar dari semua sektor pajak tersebut,” tegasnya.
Menurut Tri, ini dianggap ada yang belum optimal. Makanya pihaknya disini akan mendorong sekitar 250 wajib pungut (Wapu) di lima sektor pajak itu bisa dipsang alat rekam transaksi di backup melalui bank BJB bukan menggunakan APBD.
“Bank BJB sudah komitmen, untuk memasang alat rekam transaksi. Dan kami juga meminta pihak BPKD untuk melakukan identifikasi semua wapu karakteristik mereka seperti apa untuk disesuaikan,” tambahnya.
Tri berharap, tahun 2020 nanti semua Wapu telah dipasang alat rekam transaksi. Saat ini dari 250 Wapu sekitar 10 Wapu yang sudah dipasang alat tersebut.
“Para wapu tersebut,harus diingatkan kesadarannya agar tidak membayarkan pajak tidak sesuai dengan kenyataan karena itu bagian dari korupsi,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania menjelaskan, kehadiran narasumber dari KPK pada sosialisasi pajak daerah untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan dari 5 sektor pajak yaitu pajak parkir, restoran, hotel, hiburan, dan reklame.
“Niat tujuan mendatangan narasumber KPK itu untuk mengingatkan dan menjelaskan kepada wajib pajak, bahwa kebocoran bisa terjadi di kedua belah pihak. yakni antara pengelola (pemda) dan wajib pajak,” terangnya.
Terlebih dengan kedatangan KPK ini, mewanti wanti tak hanya pengelola saja namun dari wajib pajaknya sendiri. Seperti tidak memberikan laporan yang sesuai dengan aturan yang ada. Atau jelasnya, wajib pajak memberi pelaporan pajak yang dibayarkan menjadi kecil.
“Disini pihak KPK memberikan pemahaman, terjadi tindakan korupsi sendiri bisa dilakukan juga oleh wajib pajak,” terangnya.
Sesuai dengan misi tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat, bahwa tahun 2019 ini untuk mengoptimalisasi PAD dari sektor pajak di Jawa Barat. “keinginan KPK untuk membantu kota Sukabumi, dalam peningkatan PAD syaratnya dengan peningkatan 5 sektor pajak tadi,” tutur Rahman
Untuk meningkatkan PAD di 5 sektor pajak itu, KPK juga menyarankan daerah untuk berinovasi. “Untuk Sukabumi sendiri telah berinovasi yaitu pemasangan tapping box yang baru dipasang di tiga sumber pajak utama yakni Hotel,Restoran dan Parkir,” jelas dia. (*)









