Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 13:38 WIB

Headline

PWI Pusat Rilis Panduan Peliputan Wabah Covid-19

badge-check


					PWI Pusat Rilis Panduan Peliputan Wabah Covid-19 Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Sebagai salah satu garda terdepan dalam mengabarkan pemberitaan di tengah pandemi corona atau Covid-19, wartawan yang akan meliputnya harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai corona itu sendiri.

Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Selasa, 7 April 2020.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. “Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.

Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. ”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Menurut Atal, panduan ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. “Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tandas Wina. (Istimewa/Net)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Naufal – Rizky Atlet Shorinji Kempo Bekasi Raih Perunggu di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 21:49 WIB

SSB Cibalongsari Putra Karawang Ikut Liga Anak Nasional di Pati, Jawa Tengah

21 November 2025 - 18:26 WIB

Lima Atlet IBCA MMA Depok Berlaga di Babak Kualifikasi Porprov Jawa Barat

21 November 2025 - 18:19 WIB

Supian Suri Lepas Keberangkatan Tim Mini Soccer KSMI Jabar ke Surabaya

21 November 2025 - 07:20 WIB

KSMI Jawa Barat Menargetkan Juara Liga Nusantara Mini Soccer di Surabaya

20 November 2025 - 09:49 WIB

Trending di Olahraga