Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin adanya sanksi tegas untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Namun, pemberian sanksi itu bukan kewenangannya. Seperti diketahui kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 14 kedepan.
“Dibutuhkan sanksi hukum, sanksi hukumnya belum ada,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/04).
Rahmat Effendi menuturkan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi tegas sesuai kewenangannya. Misalnya, pencabutan izin bagi tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Untuk pabrik atau industri yang beroperasi, dirinya tak bisa berbuat apa-apa karena itu kewenangan Kementerian Perindustrian.
“Termasuk warga atau pengendara yang melanggar PSBB. Kita mengingatkan dan mengarahkan, hukuman itu wewenang kepolisian, tapi tindakan tegas masuk UU karantina sampai sekarang ini masih belum bisa,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rahmat Effendi, kedisiplinan warga sangat diperlukan agar pelaksanaan PSBB berjalan efektif. Warga diminta menaati semua aturan PSBB, agar mempercepat upaya pemutusan mata rantai.
“Ya kita minta warga di tahap kedua ini mudah-mudahan kita putus mata rantainya. Harus bisa kita kendalikan jangan terus ada penambahan,” kata Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi menyebut ada 15 kelurahan yang masih zona hijau, dalam arti belum ada yang positif. Ia berharap agar masyarakat terus mempertahankan wilayah yang belum terpapar.
“Kita masih beruntung ada 15 kelurahan yang masih zona hijau, 41 sudah zona merah. Jangan sampai yang 15 itu ikut merah. Minimal yang 15 itu bisa kita proteksi. Yang merah bagaimana sekarang kita kurangi manjadi hijau. Kan itu esensinya sebenarnya, sehingga kurvanya itu turun bukan naik,” paparnya.









