Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi bakal diperpanjang selama 14 hari kedepan mulai Rabu (29/04). PSBB tahap pertama di wilayah Kota Bekasi dimulai pada Rabu (15/4) dan berakhir pada Selasa (28/4).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pada PSBB tahap kedua, pengawasan aturan akan dilakukan secara masif. Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Dishub dan Satpol PP Kota Bekasi, bakal memperketat aturan PSBB. Pengendara yang masih keluar rumah dan tak memiliki kepentingan, akan diminta pulang.
“Dalam hal pencegahan Virus Covid-19, dalam PSBB tahap kedua ini akan diperketat bagi masyarakat yang masih lalu lalang keluar rumah,” kata Tri, Selasa (28/04).
Warga yang berkeliaran di jalan tanpa menggunakan masker bakal ditegur agar menggunakan masker. Pemeriksaan itu tak hanya dilakukan di 34 titik poin, tapi hingga tingkat kelurahan. “Tingkatan pengawasan pemeriksaan ditegur sampai tingkat aparatur kelurahan, kita secara masif semua bergerak,” tuturnya.
Selain teguran, pemerintah punya sanksi khusus bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker atau tak mematuhi aturan PSBB. “Ada sanksi khusus kita siapkan, kalau tempat usaha masih langgar aturan PSBB bisa kita cabut izinya,” ungkapnya.
Tri menambahkan, pengawasan ini dilakukan sampai tingkat kelurahan. Akan ada relawan ASN dan non ASN tingkat kelurahan yang terjun langsung ke masyarakat, menegur agar pakai masker dan tetap di rumah jika tidak ada keperluan.
“Jadi diminta kepada relawan untuk mengingatkan kepada masyarakat, juga toko-toko yang masih buka. Untuk kemudian mereka harus wajib menggunakan masker, taati ketentuan seperti jam operasional serta tidak melayani pembeli makan di tempat,” tandas Tri. (*)









