Harian Sederhana, Bekasi – Persoalan Outing Class SMPN 1 sudah diselesaikan. Itu terungkap setelah rapat bersama antara, Komisi IV, Inspektorat, pihak SMPN 1, Komite Sekolah dan pihak Travel, di ruang Komisi IV, Jumat, (24/1).
Ketua Komisi IV, Sardi Effendi mengaku, Inspektorat sudah melakukan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan proposalnya.
“Secara auditor sudah dipisah laporan keuangan. Jadi banyak kegiatan yang ada, dimanfaatkan oleh pihak Sekolah dengan baik. Ada pun pungutan itu sudah lewat musyawarah komite dengan kepala sekolah dan wali murid. Outing Class itu diatur oleh Dinas Pendidikan, kalau masih kurang itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota. Agar tidak lagi menjadi polemik dan mengganggu proses belajar-mengajar,” tegas Sardi.
Maka kata Sardi, pihaknya juga meminta seluruh kepala sekolah, agar melaksanakan seluruh program yang sudah tertuang direncana kerja tahunan RKT.
Sardi juga mengatakan, peserta rapat, sudah sepakat tidak ada lagi persoalan. Juga siap membenahi kekurangan yang ada.
Sedang berita yang beredar kata Sardi, merupakan miss communication. “Setelah mendengar klarifikasi dari pihak inspektorat. Bahkan proposal kegiatan dan laporan kegiatan, sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.
Untuk itu sambung politisi Fraksi PKS tersebut, pihaknya meminta komite sekolah, agar melakukan tata kelola organisasi yang baik. Sesuai dengan tupoksinya, yaitu menjaga soliditas antar anggota komite dan orang tua.
Komite juga lanjut dia, agar melakukan tugas pengawasan mengenai 8 standar kependidikan tercapai di SMP Negeri 1. Terkhusus, untuk acara belajar dan mengajar yang diadakan diluar sekolah.
Sardi juga mengatakan, dirinya meminta bila kelak, ada orang tua murid yang mempunyai permasalahan dengan pihak sekolah, maka Komisi IV siap untuk menerima semua aduan dan keluhan.
Sementara itu, kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bekasi, Euis Siti Halimah mengatakan, dasar hukum outing class adalah program sekolah dan masuk kedalam kurikulum.
“Karena bagaimanapun didalam kurikulum itu ada proses mengajar diluar. Pembelajaran menyenangkan, pembelajaran berkarakter, bersosialisasi, jadi mereka itu harus punya wawasan,” terang Euis Siti Halimah.
Baik untuk kelas VII, kelas VIII dan kelas VIIII, sebenarnya lanjut Euis, semua tidak ada masalah. Ya tetap karena memang itu (Outing Class) program sekolah.
“Dilakukan pemungutan itu memang berdasarkan daripada rapat dan kesepakatan bersama. Dimana disebutkan kegiatan membutuhkan dana sekian. Bayar travel sekian. Intinya kita transparan dan disertai ada bukti pernyataan persetujuan dari orang tua wali murid,” terangnya.
Disinggung soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Euis Siti Halimah mengatakan, dana BOS tidak bisa dipakai untuk kegiatan tersebut. Karena dana BOS itu 13 omponen penggunaan.
“Itu tidak boleh digunakan buat Program Outing Class. Kalau Outing Class itu dananya memakai biaya personil yang harus dilakukan oleh sendiri karena dinikmati oleh sendiri. Terkait travel, yang satu Ariesta yang satunya untuk kelas VIIII travelnya Yuneta,” papar Euis.
Kedepannya, lanjut Euis, kita harus lebih berkomunikasi tentang kegiatan sekolah yang harus benar-benar sesuai prosedur, dokumennya harus betul-betul. Intinya kita harus membenahi di dalamnya.(*)









