Harian Sederhana, Bogor – Dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, DPRD Kota Bogor menolak hasil evaluasi gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perindistrian dan Perdagangan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Endah Purwanti mengatakan,
ada beberapa poin yang menjadi dasar bahwa hasil evuasi gubernur tentang reperda itu akan ditolak.
Pihaknya hasil evaluasi gubernur terkait raperda tersebut bukan membantu tapi justru merugikan masyarakat, misalnya kurangnya memfasilitasi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Masih kata Politisi PKS itu, bukan hanya DPRD, tetapi Disperindag juga mengaku keberatan pada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Diakui politisi berhijab itu, yang menjadi keberaran adalah poin pertama, seharusnya toko modern “wajib” menyediakan konter atau tempat sewa yang murah untuk memasarkan produk UKM. Tapi kata dia dari hasil evaluasi di ganti jadi “dapat” artinya mereka bisa menyediakan bisa juga tidak.
“Ya, kami nilai itu tidak ada keberpihakan kepada masyarakat khusunya para pelaku UKM agar terbantu memasarkan produknya,” kata Endah, Minggu (27/10).
Kedua lanjut dia, pada poin dalam rekrutmen karyawan, seharusya setiap toko swalayan atau moderen wajib memperkerjakan warga setempat minimal 50 persen dari total pegawai yang dilibatkan.
Menurut dia, hal itu dimaksudkan untuk menekan angka pengangguran didaerah yang hingga saat ini masih cukup tinggi. Tapi lagi-lagi pasal tersebut juga diubah menjadi abu-abu sehingga dinilai hanya berpihak ke pengusaha.
“Ini juga sama, tidak ada keberpihakan ke masyarakat sehingga akan berdampak tetap tingginya angka pengangguran di Kota Bogor,” tegasnya.
Dia menegaskan, regulasi itu dibuat untuk mengatur, supaya terjadi keadilan baik pengusaha ataupun masyarakat. Sehingga tidak boleh hanya mementingkan kepentingan sepihak.
“Ya, perda kan dibuat azas keadilan, bukan hanya untuk kepentingan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Tetapi disitu juga harus jelas manfaatnya buat masyarakat,” tegas dia.
Selanjutnya kata dia, setelah dipelajari dan dinilai tidak ada azas keadilan dalam hasil evaluasi gubernur pada raperda tersebut maka akan kembali dibawa ke pansus, untuk diusulkan penolakan dan dievaluasi kembali oleh gubernur.
“Ya, kami menolak untuk di paripurnakan, dan akan dikembalikan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi kembali. Kalau sudah sesuai memberikan keadilan baru diparipurnakan,” pungkas dia. (*)









