Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:54 WIB

Bogor

Ratusan Keping VCD Bajakan Disita

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Harian Sederhana, Bogor – ISatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan patroli rutin dengan menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Cibinong, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.

Dalam operasi kali ini, satuan penegak peraturan daerah (Perda) bumi tegar beriman itu berhasil menyita ratusan keping vcd bajakan dari salah seorang PKL di kawasan Setu Cibinong, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.

Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman Masyarakat (Kasie Tranmas) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond mengatakan, giat patroli tersebut rutin dilakukannya demi terwujudnya Kabupaten Bogor tertib dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Dimana, sasaran utama dalam operasinya itu menertibkan PKL yang berada di sekitaran setu Cibinong Kelurahan Ciriung.

“Tadi operasi rutin yang kami laksanakan di setu Cibinong dengan target PKL yang melanggar perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” kata Hendrik, Selasa (11/2/20).

Ia menambahkan, hasil operasi hari ini jajarannya berhasil mensita ratusan keping VCD bajakan siap edar.

“Iya VCD berhasil kita tertibkan berupa ratusan VCD bajakan dari satu orang penjual dengan memiliki 4 lapak dagangan,” tegasnya.

Hendrik melanjutkan, untuk hasil penyitaan ratusan keping VCD bajakan ini nantinya akan diserahkan ke polres Bogor, karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur soal berbagai macam persoalan tentang hak cipta.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” paparnya.

Selain ratusan keping VCD, kata dia, Pol PP juga berhasil menyita barang dagangan dari PKL berupa kayu untuk menjajahkan barang dagangannya hingga perlengkapan lainnya.

“Ada juga kaya tenda, kayu-kayu kaso yang digunakan untuk membangun lapak dagangannya, dan semua itu akan kita langsung musnahkan dengan cara dibakar.

Karena bila hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong tidak membuat mereka jera, makanya agar mereka jera kita langsung musnahkan saja dengan cara dibakar seperti operasi di sekitaran area Stadion Pakansari Senin (10/2/20) kemarin,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor