Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:32 WIB

Bekasi

Ratusan Mahasiswa STIAMI Dapat Edukasi Keimigrasian

badge-check


					Mahasiswa STIAMI Perbesar

Mahasiswa STIAMI

Harian Sederhana, Bekasi – Ratusan mahasiswa Institut STIAMI mendapatkan edukasi mengenai keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi.

Kepala Kampus Institut STIAMI Kampus Kota Bekasi, Diana Prihadini, berharap melalui edukasi yang diisi langsung oleh Kepala Imigrasi Kota Bekasi, bisa menambah wawasan bagi para mahasiswa Institut STIAMI mengenai tata aturan keimigrasian yang ada di Indonesia saat ini.

“Melalui hal ini, kami berharap para mahasiswa lebih mengenal istilah keimigrasian yang ada saat ini,” ungkapnya, Minggu (27/10).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, dalam pemaparannya memgatakan bahwa mahasiswa harus mengetahui tentang ilmu keimigrasian. Mengingat, hukum keimigrasian menjadi langkah masyarakat menjaga kedaulatan bangsa.

“Kuliah umum yang saya berikan itu terkait Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai bentuk pertahanan kita menjaga kedaulatan bangsa,” katanya menjabarkan.

Keimigrasian juga berperan melakukan pengawasan terhadap orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Selain itu, para mahasiswa Institut STIAMI juga diberikan pemahaman tentang izin tinggal yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

“Saya berikan masukan kepada mereka juga terkait izin tinggal orang asing, Timpora (tim pengawasan orang asing),” ucapnya.

Pembentukan Timpora, kata dia, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Kemudian, materi yang diberikan juga tentang bebas visa kunjungan kepada 169 negara, dengan kata lain orang asing yang dimaksud dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari dan ini sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan. Penegakan hukum keimigrasian juga turut disampaikan seperti pendeportasian.

“Ini adalah rangkaian memperingati Hari Dharma Karya Dhika (Hari Bakti Kemenkumham) tanggal 30 Oktober 2019 dengan tema Transformasi Meraih Kinerja PASTI,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi