Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:17 WIB

Bogor

Ratusan Sopir Angkot Gruduk Dishub

badge-check


					Ratusan sopir angkot 01 jurusan Ciawi-Baranangsiang menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan . Perbesar

Ratusan sopir angkot 01 jurusan Ciawi-Baranangsiang menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan .

Harian Sederhana, Bogor – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) 01 jurusan Ciawi-Baranangsiang menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berunjukrasa di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Hal itu merupakan buntut akibat ‘dikandangkannya’ sejumlah angkot angkot yang kedapatan sudah habis masa Uji KIR-nya.

Dalam kesempatan itu, para sopir angkot juga mempertanyakan kebijakan atau aturan dari Dishub terkait peraturan Uji KIR angkot yang selalu berubah ubah.

Akibat aksi para supir tersebut, terjadi kemacetan panjang di Jalan Raya Tajur dan para penumpang juga ikut terlantar akibat angkot yang mengikuti aksi demo.

“Sekarang kita sedang menunggu tolentasi selama 6 bulan, tetapi belum masuk 6 bulan sudah banyak angkot yang dikandangin. Makanya kami meminta kepastian yang sebenarnya kenapa bisa seperti ini. Bagiamana nasib para sopir dan pemilik angkot,” tegas Angga, salah satu anggota Paguyuban Angkot 01.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 551.21/383-Angkutan tertanggal 16 Mei 2019 tentang Batas Usia Operasional Kendaraan Angkutan Perkotaan dan Mekanisme Perpanjangan Perizinan Angkutan Dalam Trayek di Wilayah Kota Bogor.

Dalam surat edaran itu diberlakukan peremajaan terhadap angkot yang masa operasionalnya sudah dan atau lebih dari 20 tahun dan sudah diberlakukan pada 17 Juni 2019 lalu.

Perwakilan pihak Organda Kota Bogor, Rudi menuturkan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Dishub selalu berubah-ubah. Sehingga memicu pergolakan di pengusaha angkot termasuk para supir angkot.

Kata dia, ketika Dishub mengeluarkan aturan bahwa angkot yang habis masa Uji KIR yang diberikan tenggang waktu selama enam bulan, tetapi beberapa saat kemudian, aturan itu ditarik kembali dan diterapkan.

Dan menurutnya, bahwa aturan baru tanpa ada perpanjangan waktu selama enam bulan. Akibatnya angkot yang habis izin trayeknya tidak bisa melakukan Uji KIR dan ditangkap.

“Selama ini pengusaha angkot ataupun para supir angkot diam saja ketika aturan ditetapkan berubah rubah oleh Dishub,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat bersama menyikapi tunturan para supir angkot tersebut.

“Segera akan dirapatkan dengan Organda kaitan tuntutan dari para supir angkot ini. Kita sudah menerima seluruh yang disampaikan oleh para supir angkot,” kata Jimny. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional