Harian Sederhana, Bogor – Setelah ratusan mendatangi gedung dewan dan beraudiensi, Senin (2/3) akhirnya pimpinan dewan dan Komisi II DPRD Kota Bogor sepakat mengeluarkan rekomendasi agar eksekusi PKL Lawang Saketeng ditangguhkan hingga usai lebaran.
Dengan demikian rencana relokasi sebanyak 696 Pedagang Kaki Lima (PKL) Lawang Saketeng dan Jalan Pedati ke dalam Pasar Bogor pada 6 Maret 2020, terancam molor.
Keputusan itu diambil setelah DPRD menggelar rapat hearing bersama perwakilan ratusan PKL bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP dan Lurah Gudang di Gedung DPRD.
Ketua DPRD, Atang Trisnanto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil hearing DPRD sepakat merekomendasikan agar relokasi PKL tak dilakukan pada 6 Maret mendatang.
“Kami merekomendasikan agar relokasi PKL ditunda hingga selesai Lebaran,” kata Atang.
Menurut dia, DPRD akan langsung membuat surat resmi dan akan menyerahkannya kepada Walikota Bogor Bima Arya. “Segera kami buat surat rekomendasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqin mengatakan, ada beberapa tahapan seperti pendataan, pendaftaran dan pemindahan tidak sepenuhnya dilakukan.
“Ada tiga konsideran hukum yang tak sepenuhnya dilakukan. Yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW.
Kemudian lanjut Politisi Gerindra itu, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012.
“Siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL. Ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca,” paparnya.









