Dia melanjutkan, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif. Kami berpikir jikadipaksakan, pedagang masih bergejolak, dan dikhawatirkan bakal terjadi hal-hak tak diinginkan,” tuturnya.
Menurutnya, saat relokasi pun Pemkot Bogor harus melibatkan pedagang, baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. “Dari 696 PKL belum satupun yang membuat TDU,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi II Restu Kusuma menyatakan, bila Pemkot Bogor terkesan belum siap melaksanakan relokasi apabila melihat dari aspek legalitas.
“Ada prosedur dalam konsideran hukum yang belum dilakukan oleh pemerintah. Sehingga kami sepakat untuk merekomendasikan penundaan,” katanya.
Selain itu, sambung Restu, selama ini pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM belum pernah memberikan informasi yang utuh terkait penetapan relokasi PKL pada 6 Maret mendatang.
“Nggak pernah ada pembicaraan ke arah sana. Padahal, dewan siap berkomunikasi untuk mencari solusi,” jelas Politisi PKB itu.
Restu menyatakan bahwa permintaan PKL agar relokasi ditunda bukanlah sesuatu hal yang melawan hukum. Sebab, pedagang tidak menolak penataan, melainkan meminta penundaan.
“Mereka kan siap direlokasi asal setelah Lebaran. Pemkot harus bisa mendengarkan aspirasi pedagang, sebab ini berkaitan dengan priuk nasi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samson Purba mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dengan dewan kepada walikota.
“Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk walikota dan wakil di dalam tim akan kita bahas apa langkah kita selanjutnya. Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi,” kata dia.
Di tempat berbeda, Sekretaris Paguyuban PKL Lawang Saketeng-Jalan Pedati, Ujang Waras berterimakasih kepada DPRD Kota Bogor lantaran telah menelurkan kebijakan prorakyat. “Kami sangat berterimakasih kepada dewan. Mudah-mudahan pemkot juga mau dengar aspirasi kami,” ujar Ujang. (*)









