Harian Sederhana – MR alias Jabuy (17), seorang remaja putus sekolah dan temannya AO alias A (22), diamankan aparat Kepolisian Polsek Limo karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dua remaja tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan penyalahgunaan dan mengedarkan narkoba saat transaksi di Kampung Parung Bingung, Gang Golf, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, kemarin. Petugas menyita barang bukti sabu terbungkus rokok yang disimpan di dalam saku kantong celana pelaku.
Kapolsek Limo Kompol Muhammad Iskandar mengatakan kedua pelaku tidak berkutik setelah undercover (penyamaran) anggota saat transaksi. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono dibantu buser. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu dan dua bungkus rokok buat menaruh sabu dari dalam saku kantong celana,” katanya.
Dia menambahkan sabu yang dipasarkan pelaku paketan hemat senilai Rp300 ribu. Barang didapatkan dari salah satu kenalan yang ada di Depok. Pelaku mengaku menjual sabu sudah sejak lima bulan yang lalu. Setiap keuntungan yang didapatkan dipergunakan untuk biaya kebutuhan hidup.
Berdasarkan informasi, lokasi penangkapan memang kerap dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman diatas lima tahun.
“Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kita akan koordinasikan ke Bapas Bogor. Dalam proses hukum penanganannya memang berbeda dengan orang dewasa” katanya. (Aji/HS/SG)









