Harian Sederhana, Bekasi – Para pedagang pasar Bantargebang hingga kini masih mempertanyakan perihal perjanjian kerjasama (PKS) rencana pembangunan pasar tersebut.
“Selama ini, walau disebutkan dalam berkas kalau Pasar Bantargebang ini akan dilakukan Renovasi Ringan. Namun ada juga yang menyebutkan akan di Revitalisasi. Tapi kami selaku Pedagang lama disini yang sudah hampir 20 tahun berdagang tidak pernah tahu PKS itu seperti apa,” tandas Mulia, Rabu (8/1).
“Kalau dari mereka, lanjut Mulia, PKS itu ada. Tapikan kami tidak pernah melihat isinya seperti apa. Padahal setahu kami yang namanya Perjanjian Kerjasama itu, harus melibatkan kami para pedagang kalau tidak berarti PKS tersebut ilegal,” tandasnya.
PKS itu sendiri sambung Mulia, sudah selesai, mulai dari Developer dan dari orang-orang mereka yang menandatangani. Sedang pedagang lama tidak pernah tahu PKS itu kapan dan dimana dibentuknya, serta seperti apa isinya?
Sebenarnya, lanjut Mulia, tidak sulit kok merangkul para pedagang ini dan transparan yang paling penting.
“Kalaupun mau dilakukan Revitalisasi ataupun Renovasi, mekanismenya yang benar dong, libatkan kami para pedagang, ini faktanya enggak. Kalau mereka mau bikin Revitalisasi, berarti bongkar habis dong Pasar. Tapi kenapa ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) dilantai atas. Apa mau digantung ini Pasar? Kalau mau di Renovasi, kenapa diberkas dicantumkan mau di Revitalisasi? Kami menduga ada kerugian Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi,” papar Mulia seraya bertanya.
Kita sangat mendukung di revitalisasi, lanjut Mulia, kenapa tidak setuju Pasar ini dibuat menjadi lebih bagus, selama mekanismenya benar.
“Pertama yang kami minta, Tolong uji kelayakan bangunan keluarkan dan tunjukkan ke kami. Masih layak dan tidaknya keluarkan dan tunjukkan dulu ke kami. Kalau masih layak kami minta diperpanjang, tapi kalau tidak layak silahkan di revitalisasi tapi mekanismenya harus benar dan transparan, sesuaikan dengan kemampuan para pedagang,” paparnya. (*)









