Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:03 WIB

Bogor

Revisi Perda RTRW Tak Jelas

badge-check


					Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat Perbesar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat

Harian Sederhana, Bogor – Penyelesaian revisi Perda RTRW hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Walikota Bogor Bima Arya mengakui belum mengetahui kapan selesainya revisi Perda RTRW tersebut. “Saya belum tahu, mungkin dalam waktu dekat selesai,” ungkap Bima.

Ia menjelaskan, sudah dikakukan pembahasan di Kementeian ATR dan sudah diundang untuk proses pembahasannya. Dalam Perda RTRW itu banyak sekali perubahannya.

“Seperti perubahan zona, yang tadinya pemukiman menjadi meksius. Karena perubahannya banyak, maka selesainya juga agak lama,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan bahwa revisi Perda RTRW sudah berada di pusat. Pemerintah Provinsi sudah mengajukan revisi Perda RTRW Kota Bogor dan wilayah lainnya se-Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, sejak akhir tahun 2019 lalu.

“RTRW ini akan terintegrasi, bukan hanya Kota Bogor tapi se-Jawa Barat dan yang saya dengar Pemprov Jabar sudah mengajukan ke pusat. Jadi sekarang pusat sepertinya sedang melakukan kajian lagi,” jelasnya.

Politisi PKS ini ternyata menyoroti beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam menetapkan sebuah wilayah untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam revisi Perda RTRW.

Diantaranya adalah wacana Pemerintah Kota Bogor membangun RTH di sekitar taman Air Mancur. Dimana dalam wacana tersebut, sebuah rumah tokoh yang berlokasi di sekitar Air Mancur akan dijadikan sebuah taman.

“Itu kan sudah dihuni sekian lama tapi malah masuk ke wacana ruang terbuka hijau. Berarti kan itu konsekuensinya harus di gusur, nah itu juga mungkin Pemkot harus mengkaji ulang. Bagaimana bisa tidak ada keharmonisan antara wacana RTRW dan fakta di lapangan,” jelas Ruyat.

Selain itu, soal wacana pembangunan Park and Ride di Pasar Bogor juga mendapatkan sorotan tajam dari Ru’yat.

Ia menilai seharusnya Pemerintah Kota itu fokus kepada pelayanan bukan mencari keuntungan yang mengorbankan kebutuhan masyarakat. Ia berharap, Kota Bogor tidak akan merivisi Perda RTRW lagi.

“Intinya adalah RTRW itu harusnya disiapkan sesuai dengan kemungkinan dan fakta yang ada di lapangan. Nantinya juga kalau sudah ditetapkan, jangan seenaknya saja merubah lagi RTRW hanya untuk sebuah keuntungan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Hanafi mengakui jika pengajuan perda revisi RTRW masih menunggu persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mantan Asisten Pemerintahan Setdakot Bogor ini mengakui jika usulan revisi RTRW yang belum rampung mengganggu proses perizinan yang akan masuk ke Kota Bogor.

“Memang menurut informasi pak wali (Bima Arya, red) banyak, ada beberapa investor yang akan berinvestasi ke kita terhalang tata ruang, salah satunya itu,” ucapnya.

Ia menerangkan pengusaha sangat hati-hati untuk berinvestasi di Kota Bogor sebelum tata ruangnya rampung. “Tak boleh melawan tata ruang, jika bertentangan sanksinya pidana. mereka menunggu, investor yang akan menanamkan modalnya masih ditahan,” katanya.

Saat ini untuk prosedurnya, kata dia, Pemkot Bogor sudah mengajukan draft revisi RTRW ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahkan sudah memberikan surat rekomendasi dari gubernur, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Istilahnya praloket dan loket, jadi praloket kita masukkan, ada pertemuan subtansi yang direvisi mungkin ada kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah pusat nanti kita hadirkan semua stakeholder dan berdiskusi, harapan wali kota yang akan hadir,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga harus menyetorkan hasil revisi RTRW, yang sudah tak bertentangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena peraturan yang dibuat tak boleh berlawanan ke yang lebih tinggi.

“Nanti dibahas lagi semua sesuai subtansi, jika disetujui Kementrian ATR/BPN, kita ke DPRD untuk dibahas dan diparipurnakan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor