Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyita sekitar 1.500 minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek. Melalui Tim Deteksi Dini, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan Tim Buser Satpol PP, ratusan minol tersebut berasal dari wilayah Beji dan Pancoran Mas (Panmas).
“Kami kembali menyita minol dari empat titik toko penjual minol di Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Depok Jaya, dan Kelurahan Depok,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Rabu (28/08).
Dikatakannya, minol yang disita tersebut merupakan minuman dari berbagai merek dengan kadar variasi. Antara lain memiliki kadar 5 persen hingga 60 persen.
Lienda menuturkan, pihaknya bersama tim akan terus melakukan pemantauan minol. Dengan begitu, peredaran minol dapat terus berkurang, bahkan tidak beredar lagi di Depok.
Dirinya berpesan ke masyarakat untuk bersinergi dengan Satpol PP Depok dalam menuntaskan penyebaran minol. Tentu dengan cara melaporkan jika menenukan peredaran dan penjualan minol di wilayah.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Terlebih mengenai keberadaan minol di Depok,” pungkasnya. (*)









