Harian Sederhana, Bekasi – Episode malapraktek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, yang dilakukan dr. Raya Henry Batubara menuai kekhawatiran.
Dugaan bahwa dr Raya masih dipertahankan usai malapraktek terhadap salah satu pasiennya jelas adanya.
Baca juga: (Akreditasi RSUD Kota Bekasi Dihantui Kasus Malapraktik)
Penjelasan yang dilakukan tim Investigasi bentukan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Kustanto MARS normatif saja.
“Kami sepakat kasus Icha diselesaikan secara kekeluargaan dan dokter Raya Batubara sudah mengganti nominal biaya operasi uang dikeluarkan sebesar 75 persen,” kata dr. Steven saat menjelaskan penggantian kerugian malapraktek operasi empedu pasien Icha mahasiswi lulusan S1 Jerman.
Sementara itu, pengakuan dr Steven bahwa sebelum operasi Icha keluarga pasien yang bersangkutan sudah diberitahu, dibantah H Afandi selaku orangtua pasien. “Seharusnya ada tandatangan keluarga sebelum operasi pasien.”
Pernyataan dr Zunary dari RSPAD Jakarta menguatkan malapraktek yang dilakukan salah satu dokter RSUD Kota Bekasi dan nyaris menewaskan pasien Icha.
Sayangnya hingga proses akreditasi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi berlangsung, terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelaku malapraktek dr. Raya Henry Batubara belum jelas.(*)









