Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:14 WIB

Opini Bisnis

RTRW Jawa Barat Milik Siapa ?

badge-check


					RTRW Jawa Barat Milik Siapa ? Perbesar

Harian Sederhana,  Depok – RTRW indah memang, eit tinggu dulu menurut siapa, dari kaca mata siapa perubahan RTRW Jawa Barat menjadi indah. Ya, Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih dikenal dengan nama RTRW Jawa Barat sebentar lagi akan disahkan tinggal menghitung hari.

Rencana tanggal 31 Juli 2019. Tapi ternyata sampai saat ini belum juga selesai bahkan pemerintah provinsi mengirim surat ke DPRD Jawa Barat minta untuk diundur sampai dua pekan.

Mungkin sudah banyak pihak yang menanti untuk disahkannya raperda ini khususnya Ketua DPRD Jawa Barat yang merasa sudah terlalu lama pansus bekerja. Katanya sih Perda RTRW merupakan panglima dari perda yang ada di suatu daerah.

Di Jawa Barat sendiri ada dua raperda yang seharusnya menunggu RTRW, yaitu Raperda tentang RPJMD (Rencaba Pembangunan Jangka Menengah) Jawa Barat dan Raperda tentang RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman). Kenyataannya Perda RPJMD sudah disahkan sebelum RTRW disahkan.

Dari berbagai sudut RTRW pedoman yang sedang ditunggu-tunggu. Berbeda dengan perda-perda lainnya yang hanya berisi tulisan dari pasal ke pasal, Perda RTRW yang gak kalah penting adalah peta ruangnya dan indikasi program. Apakah pasal atau ayat sudah sesuai tergambar dalam peta ruangnya dan uraian indikasi program juga.

Misalnya tentang kebijakan dibidang perhubungan dari mulai peta jalan, peta jalur kereta api, pelabuhan laut sampai bandara harus tertuang dalam didalam peta RTRW.
Kebijakan sebuah kawasan misalnya pemerintah pusat menetapkan suatu kota menjadi Kawasan Strategi Nasional (KSN) maka akan tergambar didalam peta tata ruang dan indikasi program sampai 2029.

Hal yang sulit lainnya adalah penentuan luasan Lahan Pertanian Produktif Berkelanjuatan (LP2B) antara keinginan dan realita yang semakin berkurang, dan sudah banyak alih fungsi lahan. Tarik ulur pemilik lahan dengan pemangku kebijakan terkadang tak sejalan.

Apasih yang paling krusial perlu warga Jawa Barat mengetahui tentang perubahan RTRW tahun ini ?. Beberapa yang perlu diketahui para pengambil kebijakan, pelaku ekonomi, bahkan semua warga Jawa Barat :

1. Ibukota Jawa Barat akan dipindahkan, kemana ?. Ada beberapa alternatif Walini Kabupaten Bandung Barat, Tegal Luar Kabupaten Bandung, Kertajati Majalengka dan Patimbang Subang.

2. Zonasi kawasan industri. Kota dan kabupaten di Jawa Barat tidak diperbolehkan lagi membangun industri disembarangan tempat. Kawasan industri hanya ada dua. Pertama di kawasan Karawang, Cikampek, Subang dan kedua kawasan industri di Pantura. Selebihnya kota/kabupaten harus memindahkan pabriknya secara bertahap karena pemerintah sudah dan akan menyiapkan segala sesuatunya untuk menunjang kawasan tersebut. Infrastuktur jalan, jalur kereta api, pelabuhan laut dan bandara.

3. Daerah rawan bencana, dari mulai banjir, rawan gempa, tsunami, patahan, dan gunung merapi petanya harus ditaati jangan sampai kejadian Kota Palu kejadian di Jawa Barat.

4. LP2B Jawa Barat sebagai salah satu lumbung padi Indonesia semakin berkurang, pemilik lahan lebih tertarik untuk dijual sebagai lahan komersil, anak-anak petani tak mau lagi bertani. Depok LP2B-nya nol.

5. Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban akan memjadi daerah yang akan cepat berkembang. Para pemilik modal sudah banyak yang berinventasi didaerah tersebut.

6. Dan yang tidak kalah penting TOD kereta api cepat KCIC di Tegal Luar dan Walini akan menjadi daerah baru juga yang cepat berkembang.

Dan masih banyak lagi informasi yang bisa kita manfaatkan dari memahami Perda RTRW. Semua mata akan memandang, ada yang sudah beraksi, ada yang akan bertepuk tangan.
Tapi ada juga menangis dan diam terheran-heran atas perubahan RTRW Jawa Barat. Ya semoga lebih banyak warga Jawa Barat yang menjadi sejahtera dibanding sebagian kecil orang yang sudah mengeruk habis SDA Jawa Barat dari disahkannya raperda ini. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sal Dan Silpa: Perdebatan Imaginatif Sri Mulyani Dan Purbaya

25 September 2025 - 17:12 WIB

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Mayoritas Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Alumni: yang Nyatut Sebagian Kecil

5 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Alumni, Walisantri dan Simpatisan Pondok Gontor di Kota Depok Siap Deklarasi Dukungan ke Imam-Ririn

5 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Trending di Politik