Harian Sederhana – Ruang publik adalah sebuah kebutuhan Kota Depok untuk warganya, siapapun orangnya, anak-anak, remaja, mileneal, dewasa atau lansia, maupun yang berkebutuhan khusus. Terlebih jumlah penduduk Kota Depok akan semakin banyak, saat ini hampir 2,3 juta jiwa.
Dalam rencana jangka menengah pembangunan Kota Depok, salah satunya pada tahun 2021 akan terbentuk 63 taman yang berdiri di setiap kelurahan, menjadi smart garden.
Lahannya milik pemerintah kota, dengan pendanaan berasal dari APBD Kota Depok, dan sebagian dari TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) dari stakeholder Pemerintah Kota Depok.
Informasi mengenai ruang publik bersama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui, terutama taman-taman yang ada di tiap kelurahan, padahal ruang publik tersebut sangat dibutuhkan, baik untuk gathering, arena sport untuk kebugaran, juga ruang publik yang inklusif sehingga semua taman dapat dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin dari berbagai sisi terutama dari sisi inklusifnya.
Informasi ini dapat dilakukan melalui medsos dan media lainnya sehingga dapat diketahui oleh publik secara luas. Juga dibuatkan petunjuk baik melalui map maupun tanda-tanda, atau rambu-rambu lalu lintas, sehingga akan lebih mudah menuju destinasi taman tersebut.
Disamping itu, sisi pemeliharaannya pun harus melibatkan masyarakat sekitar, termasuk peran swasta juga memiliki peran dalam membantu pemerintah bersinergi dan berkolaborasi sehingga ada sense of belonging-nya terhadap taman yang telah dibuat, untuk digunakan secara maksimal dan dipelihara sebaik baiknya. (*)









