Harian Sederhana, Depok – Penyesalan hanya bisa dirasakan Prita Rizki Yulianti (39), warga perumahan Pondok Bambu Kuning Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pasalnya ia harus rela kehilangan uang sebesar Rp 3,4 juta setelah tertipu belanja di salah satu online shop melalui akun Instagram REGI_collection_pgmta.
Dari pengakuan korban, saat itu ia memesan sebuah model pakaian gamis di salah satu akun Instagram pada Senin, 15 April 2019 sekitar pukul 17.13 WIB. Dimana akun REGI_collection_pgmta selaku terlapor menjual barang-barang secara online melalui Instagram.
Karena ingin mendapatkan pakaian gamis dengan harga yang miring itu, Prita pun akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang pembelian satu kodi model pakaian gamis tersebut ke rekening sebuah bank sebanyak Rp 3,4 juta.
“Harganya memang murah, makanya saya tertarik. Makanya saya kirimi uang sesuai kesepakatan harga pakaian yang dibeli. Atas permintaan dari pelaku, saya transfer ke rekening a/n Aulia Annisa,” kata Prita, Selasa (23/4).
Perempuan yang ber-KTP Depok itu menjelaskan, setelah transfrer uang tersebut barang yang dipesan tak kunjung datang. Hampir sepekan lebih korban menunggu barang dan jawaban sang penjual, namun usahanya sia-sia lantaran tidak mendapatkan respon.
“Akun media sosial maupun nomor Whatsapp pelaku juga tak bisa dihubungi lagi, bahkan nomor saya diblokir. Saya coba tunggu sampai seminggu pun tak datang-datang juga barang itu. Saya sudah ditipu rupanya,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, Prita langsung segera melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian Resort Polresta Depok. Dengan nomor laporan STPLP/919/K/IV/2019/Resta Depok. Namun begitu, Ia meminta agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku penipuan tersebut.
“Saya sudah laporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polresta Depok. Harapan saya, polisi bisa cepat menangkap pelaku. Bukan masalah uang saja, menjadi penting mencegah muncul korban-korban berikutnya yang ditipu oleh pelaku,” tegasnya.
(*)









