Harian Sederhana, Pasir Putih – Lurah Pasir Putih (Pasput) Ahmad Rifai mengimbau pengembang rumah tumbuh (petak,red) ukuran 24-60 meter persegi untuk menyediakan lahan fasos dan fasum untuk jalan, saluran air dan lainnya agar permukiman tidak kumuh.
“Rumah tumbuh yang dibangun di wilayah Pasir Putih cukup banyak, namun saat diajukan pembuatan IMB kerap ditolak, karena tanah yang dimiliki berstatus Akte Jual Beli dan masih atas nama pemilik asal,” ujar Rifai di Kelurahan Pasir Putih, Senin (6/5/2019).
Penolakan ini, dijelaskannya, karena persyaratan untuk membuat IMB tidak dipenuhi, seperti tanah untuk pembangunan rumah tersebut belum sertifikat, kemudian luasnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, diungkapkannya, karena kebutuhan hunian bagi warga penghasilan terbatas sangat tinggi sehingga rumah tersebut dibangun.
Pihak kelurahan, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan apalagi eksekusi, meskipun rumah tersebut tumbuh di wilayah kerjanya, termasuk juga kelurahan lainnnya.
Diharapkan dalam membangun perumahan tersebut, pihak pengembang harus menyediakan jalan yang ideal minimal lebar 3 meter, disediakan saluran air yang memadai sehingga lingkungan tidak menjadi kumuh.
Selain itu juga perlu disiapkan tanah makam agar saat di antara warga yang tinggal di rumah tersebut meninggal, maka pemakamannya tersedia.
Dibagian lain dirinya juga meminta kepada pihak pengembang untuk berani usaha secara profesional. Artinya mentaati aturan yang berlaku membangun rumah sesuai aturan dan bersertifikat, kemudian menyediakan lahan fasos dan fasum 40-60 persen. Rinciannya 40 persen untuk fasilitas umum dan sosial, 60 persen untuk pembangunan hunian.
(*)









