Harian Sederhana, Bekasi – Mengingat banyak masyarakat Kota Bekasi yang arsipnya termasuk sertifikat hak atas tanah rusak akibat banjir, Kantor Pertanahan Kota Bekasi membuka layanan publik untuk pengganti surat tanah yang rusak.
Layanan publik ini sebagai bentuk kepedulian BPN Kota Bekasi membantu warga korban banjir yang ingin memperbaiki arsipnya. Syarat-syaratnya pun cukup mudah dengan membawa sertifikat tanah yang rusak, KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan biaya administrasinya sebesar pengganti blangko sertifikat sebesar Rp 50 ribu dan salinan SU sebesar Rp 100 ribu.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Denny Ahmad Hidayat kepada Harian Sederhana, Kamis (09/01). Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan melakukan penyelamatan arsip tanah di Kota Bekasi.
Tim yang dibentuk akan terjun langsung ke lapangan untuk membantu penyelamatan arsip masyarakat melalui loket yang disediakan di Kantor Pertanahan di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. “Kami juga membuka di posko-posko banjir, ada petugasnya yang berjaga disana,” ujar Denny.
Sementara Kepala Bidang Penanganan masalah dan pengendalian Pertanahan, Fatahuri mengatakan BPN Kota Bekasi hadir di tengah-tengah musibah bencana banjir bagi masyarakat yang sertifikatnya rusak dan sudah disediakan loket khusus di kantor pertanahan dan sudah disosialisasikan di kecamatan-kecamatan yang terkena banjir melalui spanduk dan brosur yang sudah dipasang di beberapa tempat.
“Sejak pagi ini sudah meluncur petugas ke Kecamatan Jatiasih untuk mendirikan posko disana,” ucapnya. (*)









