Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:49 WIB

Depok

SA Nyaris Terperosok Lembah Prostitusi

badge-check


					SA Nyaris Terperosok Lembah Prostitusi Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Tim Srikandi Polres Metro Depok kembali menunjukkan taringnya. Kini tim tersebut berhasil menguak kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah gadis belia di bawah umur di salah satu apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (23/01) dini hari.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya anak hilang asal Kota Depok. Anak tersebut berinisial SA, dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta masih berusia 15 tahun.

Usut punya usut, SA ternyata ada di kamar apartemen yang merupakan markas ‘esek-esek’ bersama remaja perempuan lainnya dan tiga orang pria dewasa. Dari keterangan yang didapatkan, diketahui beberapa diantara mereka telah menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengungkapkan kejadian bermula ketika SA dan temannya berkenalan dengan seorang pria berinisial FD di media sosial (medsos). Dalam perkenalan itu, SA diajak merayakan tahun baru di Anyer.

“Jadi awalnya kenalan di medsos, diajak tahun baruan oleh FD. Dia (FD) bilang, ‘ayo tahun baruan ke Anyer’, namun diajak ke apartemen di wilayah Kalibata,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA belum sempat dijerumuskan ke dalam bisnis haram tersebut. Namun tiga remaja perempuan lainnya telah sukarela menjadi PSK dengan tarif sekira Rp900 ribu untuk sekali kencan.

“Di dalam kamar ada empat perempuan termasuk SA. Rata-rata di bawah umur. Selama berada di apartemen kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari. Kalau yang anak hilang tadi (SA) belum sempat jadi PSK karena keburu kami selamatkan,” ujar Azis.

Berdasarkan interogasi, beberapa remaja perempuan yang menjadi PSK dengan sistem online itu telah melakoni bisnis haram tersebut sejak empat hingga enam bulan lalu.

“Dan anak hilang tadi itu juga rencana akan dieskploitasi secara ekonomi ataupun seksual, namun berhasil digagalkan oleh tim Srikandi Polres Metro Depok. Tapi terhadap perempuan-perempuan yang sudah telanjur ditawarkan akan kami dalam lebih lanjut,” tuturnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak yang berbunyi, setiap orang yang mengekspolitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sementara ini masih HP, nanti kita perdalam bersama dengan Polres Jakarta Selatan,” tutup Azis. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok