Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 13:18 WIB

Bekasi

Saksi Penyidik Polda Metrojaya Kebingungan Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Acam Bin Mendung

badge-check


					Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan sengketa tanah. Perbesar

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan sengketa tanah.

Harian Sederhana, Bekasi –Persidangan Acam Bin Mendung yang ke 18 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan sengketa tanah menghadirkan Penyidik Polda Metrojaya, Ipda (Pol) Widodo,Rabu (30/10/2019).

Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi verbal Ipda Widodo didepan majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, SH disaksikan JPU Fariz Rahman dan tim kuasa hukum Acam Bin Mendung dipimpin BMS Situmorang.

Dalam kesaksiannya Ipda Widodo terlihat kebingungan ketika Kuasa hukum BMS Situmorang menanyakan soal siapa yang melaporkan Acam bin Mendung yang dituduh melakukan penipuan, pemalsuan data otentik atas nama perorangan atau perusahaan PT. Anugerah Duta Sejati(ADS).

“Laurence M Takke atas nama pribadi,” jawab Widodo meskipun Laurence melaporkan Acam bin Mendung melalui surat kuasa Suratman sebagai anak buah Laurence.

Namun ketika dipertegas lagi soal apakah benar Laurence M Takke melaporkan Acam Bin Mendung ke Polda Metrojaya atas nama pribadi atau owner PT. ADS, Ipda Widodo mengatakan ” Saya lupa,” jawabnya.

Menurut BMS Situmorang pertanyaan soal kebenaran siapa yang melaporkan dan menjadi korban atas tindak pidana yang dituduhkan kepada Acam Bin Mendung sangat penting karena hal itu untuk memastikan siapa sebenarnya yang menjadi korban perbuatan tindak pidana terdakwa Acam Bin Mendung.

Padahal dalam perkara sengketa tanah seluas 1600 meterpersegi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat itu, Acam bin mendung di tuduh melakukan penipuan, pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik menggunakan dasar hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Acam bin Mendung dengan Supardi secara pribadi Nomor 25 pada tanggal 22 Mei 2017.

Selain itu saksi Ipda Widodo tidak mampu memberikan keterangan secara jelas saat diminta jawabannya apakah bukti berupa Buku C Kelurahan Jaka Sampurna, merupakan dokumen asli dengan dijawab “Asli,” kata Widodo.

Namun ketika BMS Situmorang mengatakan bahwa saat Camat Bekasi Barat,Moh.Bunyamin menjadi saksi bulan lalu, Bunyamin pernah mengatakan bahwa tidak ada Buku C Kelurahan Jakasampurna yang asli.

Langsung saksi penyidik Ipda Widodo meralatnya dengan mengatakan ” Asli atau tidak, saya tidak tahu (buku c asli), lupa,” jawabnya ragu.

Tim kuasa hukum Acam bin Mendung menyimpulkan bahwa saksi Ipda Widodo bahwa dugaan kriminalisasi terhadap Acam bin Mendung makin tetang benderang.

“Sangat disayangkan jika penyidik tidak mampu memastikan bukti Buku C tersebut asli atau tidak, padahal itu seharusnya menjadi fokus utama dalam awal penyidikan,” tutur Budiyono kuasa hukum Acam bin Mendung.

Kuasa hukum pun menyayangkan sikap Ipda Widodo padahal dia merupakan penyidik terbaik Polda yang pernah mengungkap kasus mafia tanah di Muara Gembong,Bekasi Barat, ungkap Winter Situmorang.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional