Harian Sederhana, Depok – Kabar gembira bagi masyarakat Depok yang merupakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor. Pasalnya, Samsat Depok menggulirkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan 1 Tahun Pokok PKB bagi Penunggak 5 Tahun atau lebih.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Jawa Barat Cabang Wilayah Kota Depok I, N. Ida Hamidah mengutarakan program ini berlaku selama satu bulan, mulai dari 10 November 2019 hingga 10 Desember 2019.
“Program ini digulirkan sesuai dengan Keputusan Gubernur No.973/443-Bapenda/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pemberian Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ungkap Ida, kemarin.
Dijelaskannya, dengan adanya program ini, WP yang menunggak akan digratiskan denda, sehingga cukup membayar pokok PKB. Sedangkan bagi WP yang menunggak lebih dari lima tahun atau lebih, hanya dikenakan kewajiban membayar pokok selama empat tahun.
“Kami optimis dengan program ini akan banyak WP yang menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang menanyakan program pemutihan atau bebas denda keterlambatan pembayaran PKB seperti ini,” ujarnya.
Ida menuturkan Samsat Depok yang berlokasi di Jalan Merdeka, Sukmajaya, menaungi WP yang ada di enam kecamatan se-Kota Depok, yakni Kecamatan Sukmajaya, Cimanggis, Tapos, Beji, Cilodong, dan Cipayung. Dari sekitar 774.000 potensi kendaraan bermotor yang ada di enam kecamatan tersebut, sekitar 24 persen WP masih menunggak.
“Kami yakin program ini efektif dan guliran ini bisa mencapai sekitar 60 persen penunggak pajak yang akan membayarkan PKB-nya,” harapnya.
Agar program ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan, pihak Samsat Depok melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, diantaranya dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, dan enam kecamatan yang menjadi wilayah kerja Samsat Depok.
“Kami ingin program ini diinformasikan secara masif karena itu perlu keterlibatan semua pihak. Nantinya nisa disampaikan melalui rapat minggon dan pertemuan lainnya, sehingga sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah,” katanya.
Pihaknya berharap dengan koordinasi ini akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program ini membayar pajak. “PKB memberikan sumbangsih yang cukup besar bagi pemerintah kota, yaitu sebesar 30 persen. Dengan melunasi tunggakan, berarti WP ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya. (*)









