Harian Sederhana, Cibinong – Kepolisian Resort Bogor melalui Sat-Narkoba meringkus 14 orang produsen dan pengedar narkoba. Dalam waktu 12 hari juga polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
Untuk produk narkotika yang diproduksi oleh dua orang tersangka berinisial AF dan DA adalah jenis tembakau sintetis atau gorila dengan barang bukti sebanyak 5 kg.
“Awalnya kami menangkap AF dan DA di Desa Ciangsana, Gunung Putri Kabupaten Bogor. Setelah kita cari di rumah produksinya di Kranggan Jatisampurna, Kota Bekasi kami mengamankan barang bukti ganja gorilla 5 Kg, 1 buah microwave, 1 buah heater, dua botol alkohol, 1 buah panci, bibit sintetis dan pewarna makanan,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Cibinong, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan selama 12 hari kemarin, Sat Reskrim Polres Bogor juga mengamankan 12 orang lainnya karena menjadi bandar sabu, narokotika langka magic drug atau key dan obat – obatan golongan G.
“Dari tangan 12 tersangka lainnya ini kami mengamankan 507 gram sabu, 3 bungkus narkotika langka magic drug atau key dan 1.314 obat – obatan golongan G berbagai merk atau jenis zatnya,” tambahnya.
Untuk produsen, bandar atau penjual narkotika, para tersangka akan dikenakan pasa 112, 113, 114 dan 11 Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Sedangkan lima orang tersangka bandar obat – obatan golongan G akan kami kenakan ancaman pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dab denda Rp 1,5 miliar,” tutur Roland.
Keberadaan ganja gorila di Kabupaten Bogor diketahui sudah sangat meresahkan. Bayangkan, sasaran konsumennya termasuk anak-anak Sekolah Dasar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya membenarkan bahwa peredaran ganja gorila ini sedang tren di Bogor. Bahkan sudah menyasar ke siswa kelas V SD.
“Peredaran ganja gorila di Bogor ini sangat mengkhawatirkan karena ada siswa kelas V SD yang sudah menyalahgunakannya. Kami pun mengambil langkah rehabilitasi kepada anak berusia 11 hingga 12 tahun tersebut,” tambah Andri.
Dia menjelaskan siswa SD tersebut memesan ganja gorilla secara online. Ia mendapatkan nomor produsen atau bandar tersebut dari akun grup sosial media tertutup.
“Tidak setiap orang bisa masuk ke dalam grup sosial media tersebut. Para bandar pun melakukan seleksi ketat. Atas kejadian ini kami pun menghimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya terutama dalam penggunaan smartphone,” jelasnya.
Andri melanjutkan agar dagangannya laris, para bandar menjual ganja gorila paket hemat dengan harga Rp200 ribu per 3 gram.
“Ganja gorila ini sangat memabukkan dan merusak jaringan saraf, karena dengan 3 kali hisap saja penyalah guna sudah gontai atau mabuk berat,” tandasnya. (*)









