Harian Sederhana, Bekasi – Satpol PP Kota Bekasi akan menyegel tempat usaha yang tidak mengikuti himbauan pemerintah guna kepentingan bersama.
“Tempat usaha apapun jika masih mengabaikan himbauan Pemerintah Kota Bekasi akan kita segel,” tandas Kasat Pol PP setempat Abi Hurairah, Selasa, (7/4).
Ancaman tersebut menurut mantan Camat Jatisampurna itu, menyusul surat edaran (SE) Walikota Bekasi nomor 556/2306.Parbud.Par. tgl. 30 Maret 2020 tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa wisata lainnya di Kota Bekasi.
Menurut Abi, himbauan akan hal itu selalu dilakukan pihaknya, kepada para pengusaha restoran untuk tidak membuka layanan makan di tempat, sehingga terjadinya kumpulan massa.
“Dipersilahkan untuk jalankan usaha, tetapi hanya untuk take a way (bawa pulang) agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Tukang baso juga wajib take a way aja jangan berkerumun,” ujarnya.
Sedangkan usaha warnet dan sejenisnya tambah Abi, jika masih membandel tetap buka dan menimbulkan keramaian dengan perkumpulan warga, tentu akan lakukan penyegelan.
Abi menambahkan, sudah jelas virus Covid ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau harus dapat memutus mata rantai penyebaran ini dengan cara diam di rumah.
“Kalaupun ada keperluan yang sangat mendesak silahkan saja, tapi harus dapat menjaga diri dari penyebaran virus ini.
Lebih jauh Abi mengatakan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan terkait dengan remaja yang berkerumun. Pihak Satpol kata dia, akan ditindak dengan tegas dengan dilakukan penangkapan dan akan dikirim ke rumah singgah.
“Maksimalnya hanya sampai jam 21.00 WIB keluar rumah dengan tidak bergerombol. Selebihnya diharapkan masyarakat tinggal di rumah, termasuk anak sekolah yang nongkrong di tempat umum,” pungkasnya. (*)









