Harian Sederhana, Bogor – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menghentikan aktivitas proyek galian tanah di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Hal itu diungkapkan Ketua PK KNPI Tanah Sareal, Rudi Zaenudin. Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi dia berpendapat jika tak segera dihentikan dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Satpol PP mesti segera turun tangan. Apabila tak bisa diimbau agar yang bersangkutan untuk menghentikan operasional sementara, maka mau tak mau penyegelan mesti dilakukan,” kata Rudi, Senin (11/5).
Menurut Rudi, seharusnya pihak kelurahan dan kecamatan harus selektif dalam memberikan izin agar tak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Saya sangat menyayangkan, mestinya kelurahan dan kecamatan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Apakah betul warga sudah setuju dan tidak keberatan,” ungkapnya.
Rudi mengatakan bahwa dalam hal perizinan ada mekanisme dan alur yang harus ditempuh. Dan menurutnya hal itu mesti ditelusuri apakah sudah sesuai atau belum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap keabsahan proyek galian tanah tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan soal hal itu,” tegasnya.
Agus menyatakan, PPNS Satpol PP juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pengusaha untuk membuktikan menelaah berkas perizinannya. “Kalau ternyata memang bermasalah, kami akan hentikan kegiatannya hingga menyita barang yang digunakannya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rudi Mashudi, tidak mengetahui adanya pengajuan izin yang dilakukan oleh PT. Multi Pembangunan Usahajaya untuk aktivitas galian tanah.
Sebab, DPMPTSP Kota Bogor sambung Rudi, tidak bisa menerbitkan perizinan untuk aktivitas galian tanah. Dengan alasan dalam aturan belum ada nomenklatur untuk galian tanah seperi itu.
“Belum pernah ada. Yang ada di kami Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), diperuntukkan bagi usaha sesuai Tata Ruang yang akan membangun, sebelum IMB,” pungkasnya.









