Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada warga penghuni lokasi Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kawasan Jalan Pemancar RRI Cimanggis.
Hal itu dilakukan agar penertiban di lokasi pembangunan kampus tersebut oleh Tim Terpadu Penertiban UIII tidak terjadi kendala. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, melalui surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal.
Adapun di antaranya seluruh warga diminta untuk melakukan pengosongan lahan dan mengamankan barang bergerak maupun tidak bergerak milik masing-masing.
“Kami akan melakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan 1×24 jam setelah surat pemberitahuan ini dikeluarkan,” tuturnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, segala kerusakan dan kehilangan barang saat pembongkaran dilakukan bukan tanggung jawab Tim Terpadu Penertiban UIII. Selain itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan ganti rugi.
Dirinya berpesan kepada seluruh warga yang masih ada di sekitar lokasi pembangunan UIII untuk bersikap kooperatif. Pasalnya, Pemkot Depok sudah mengingatkan dari jauh hari untuk dilakukan pengosongan lahan.
“Sudah kami berikan SP 1 hingga 3 sebagai informasi penertiban, semoga warga dapat segera mengosongkan lahan sebelum penertiban berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Linda Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Tim Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 3 pada warga yang menempati lokasi pembangunan UIII di kawasan Jalan Pemancar RRI, Cimanggis, Jumat (01/11/2019).
Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan sikap persuasif. Menurutnya, selain mengikutsertakan satuan tugas Satpol PP Kota Depok, Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok. (*)









