Harian Sederhana, Bogor – Menyikapi galian tanah di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menerima surat tembusan yang dilayangkan dari warga terdampak, Selasa (12/5).
Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan, surat tembusan itu yang ditujukan ke kelurahan dan institusinya yang dia pimpin. “Ya, surat tembusan sudah diterima. Intinya warga resah dengan adanya proyek itu,” ujar Agus.
Menurut dia, pihaknya akan segera memanggil pengusaha galian untuk meminta dokumen perizinan terkait proyek tersebut. “Segera kami panggil, sebab pada Senin (11/5), petugas sudah ada yang meninjau ke lokasi,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini Kota Bogor tidak memiliki nomenklatur yang mengatur tentang perizinan galian, baik pasir maupun tanah.
“Betul, apa yang dikatakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kecuali mereka melakukan cut and filled itu boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Satpol PP takkan segan melakukan penindakan apabila perusahaan galian tanah tersebut terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau ada pelanggaran, kami tak segan menindak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rudi Mashudi, tidak mengetahui adanya pengajuan izin yang dilakukan oleh PT. Multi Pembangunan Usahajaya untuk aktivitas galian tanah.
Sebab, DPMPTSP Kota Bogor sambung Rudi, tidak bisa menerbitkan perizinan untuk aktivitas galian tanah, sebab tidak ada nomenklatur yang mengatur galian tanah.
“Belum pernah ada. Yang ada di kami Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), diperuntukkan bagi usaha sesuai Tata Ruang yang akan membangun, sebelum IMB,” pungkasnya. (*)









