Harian Sederhana, Tenjolaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan sidak guna membersihkan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Selasa (18/2/20). Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran peraturan daerah (perda).
Kepala Seksi Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, warung kopi yang di bawah bangunan memiliki 8 kamar yang disinyalir disewakan untuk melakukan praktik prostitusi terselubung.
“Bangunan tersebut atas nama Entak (60), penindakan akan kita panggil pemilik bangunan dan untuk sementara ini kita hentikan seluruh kegiatan dan kita Satpol PP Line,” kata Agus kepada wartawan.
Menurutnya, untuk pengawasan lebih lanjut pihaknya akan serahkan ke kanit kecamatan, barang bukti yang di temukan disaat sidak berupa kasur-kasur di setiap kamar, dan semua dalam keadaan kosong, yang berlokasi di jalan Raya Curug Luhur RT 02 RW 02 Desa Gunung Malang Kecamatan Tenjolaya.
“Laporan ini kami dapatkan dari pihak kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tenjolaya, Farid Ma’ruf membenarkan, adanya sidak dari Satpol PP Kabupaten Bogor di wilayah Tenjolaya, sidak itu berdasarkan laporan dari jajaranya mengenai beberapa bangunan yang tidak memiliki izin dan warung yang diduga melakukan praktik prostitusi terselubung, dan untuk saat ini telah di beri Satpol PP line di semua bangunan tersebut.
“Sidak ini berdasarkan laporan dari pihak kami mengenai beberapa bangunan yang tidak memiliki izin dan warung yang terindikasi melakukan praktik prostitusi, dan untuk saat ini telah di beri Satpol PP line di semua bangunan tersebut,” pungkasnya. (*)









