Harian Sederhana, Tangsel – Dalam rangka melakukan pemantauan pelanggaran peraturan daerah atau perda di Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
Salah satu cara yang dilakukan Satpol PP Tangsel adalah meluncurkan aplikasi online yang disebut Sistem Infoemasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Daerah (Silapperda). Nantinya masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar perda melalui aplikasi online itu.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin menerangkan, kehadiran layanan ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membuat aduan tanpa harus mendatangi langsung Kantor Satpol PP.
“Banyak masyarakat bingung untuk melaporkan pelanggaran perda, makanya kami membuat sistem informasi layanan pengaduan pelanggaran perda,” kata Muksin seusai peluncuran aplikasi Silapperda di Aula Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa (22/10).
Muksin menambahkan, langkah-langkah untuk membuat laporan cukup mudah, yaitu dengan membuka laman http://silapperda.tangerangselatankota.go.id atau melalui aplikasi di Play Store.
Bagi masyarakat yang ingin melapor diharapkan mengisi data diri dan melampirkan foto KTP, hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya laporan fiktif.
“Harus melampirkan foto KTP, foto tempat kejadian dikirim dan data diisi. Kalau data yang diisi tidak sesuai KTP akan kami reject, tapi kalau sesuai akan kami kirim ke Whatsapp mereka kalau laporannya sudah diterima,” jelas Muksin.
Hal yang bisa dilaporkan pun beragam, selama itu melanggar perda di Tangerang Selatan di antaranya adalah adanya tempat prostitusi, penjualan miras, atau pedagang kaki lima di trotoar.
Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi pelaporan ini, diharapkan pelanggaran perda di Kota Tangerang Selatan dapat terdeteksi lebih awal.
“Diharapkan seluruh informasi dugaan pelanggaran peraturan daeah dapat terdeteksi sejak dini, dari laporan ini kami membentuk tim reaksi cepat,” ujar Muksin. (*)









