Harian Sederhana, Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menjelaskan selama satu minggu kebelakang, ada tiga tawuran yang terjadi. Ada yang menimbulkan tiga korban sampai satu tangan putus di Cico Resort.
“Kini sembilan tersangka diamankan, kemudian di wilayah Bogor Utara dan Tengah Utara yang terjadi Sabtu kemarin, untuk Bogor Utara satu luka dipunggung dan diamankan tujuh tersangka,” katanya.
Untuk yang Bogor Tengah satu luka berat dan satu meninggal dunia diproses empat orang pelajar. Diproses 170 KUHP yaitu secara bersama-sama menganiaya orang.
“Ancaman hukuman tujuh tahun lebih, karena pelaku diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun berlaku sistem peradilan anak, secara hukum bisa ditahan,” terangnya.
Hendri menjelaskan, pelaku tawuran yang diamankan terdiri dari alumni sekolah yang terlihat dan pelajar, tapi salah satu pelaku utama di Bogor Tengah adalah alumni.
Permasalahan utamanya adalah ego, jiwa muda adu argumen di medsos kemudian terjadi tawuran. Tidak ada permasalahan serius, peran alumni ada ikatan emosional karena merasa bagian dari sekolah.
“Kalau sekarang polanya janjian, ini perpaduan beberapa sekolah juga. Kesulitan kami itu tawuran terjadi dini hari, kami optimalkan patroli 24 jam, ada langkah-langkah strategis dan mengindetifikasi permasalahannya,” tandasnya.
Dia menambahkan, nanti dibentuk tim gabungan, satgas pelajar fungsinya memonitoring dari dalam, dari hasil itu tadi berkolaborasi dengan pihak Kepolisian.
Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor mengumpulkan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri maupun swasta di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (27/1).
Hasilnya Muspida, Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat setuju diberlakukan proses hukum kepada pelaku tawuran dan dibentuk tim gabungan satgas pelajar yang akan melakukan patroli selama 24 jam.
Bima mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan KCD dan para kepala sekolah, masalah tawuran ini sudah dianggap serius. Bukan saja beberapa hari terakhir, tapi sebelum-sebelumnya juga mengakibatkan korban jiwa.
Hari ini dirinya menerima beberapa masukan dari kepala sekolah dan bisa dilihat kepolisian akan bergerak cepat menangani tawuran ini, karena saat ini banyak yang diamankan dan ditangkap cepat.
“Kami menegakan proses hukum, sesuai perda tibum nomor 8 tahun 2006, siapapun yang menganggu ketenangan warga akan ditindak sangsi kurungan atau denda,” tegas Bima.
Dia juga mengaku akan beri rekomendasi kepada gubernur untuk selama ini yang langganan tawuran utnuk diberikan punishmen dan pembinaan.
Bima melanjutkan, sistem dioperasikan selama 24 jam, camat dan lurah juga difungsikan menyisir wilayah, kalau ada kerumunan dibubarkan, tidak ada yang nongkrong-nongkrong malam dan mobilisasi patroli 24 jam dimaksimalkan.
Maaih kata dia, ada tim siber dan Polresta juga ada tim siber dan KCD diminta mengoptimalkan satgas pelajaran. Banyak orang tua yang harus dibimbing dan akan melakukan pembinaan.
“Ada juga genk pelajar lintas SMA dan mereka punya pola untuk bertarung satu sama lain, itu segera kami tindak dan sudah diidentifikasi,” pungkas Bima. (*)









