Harian Sederhana, Depok – Meski jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Agustus tahun 2020 mendatang, namun Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan berupaya meraih pendapatan sebesar-besarnya sebelum jatuh tempo untk mencapai target.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kelurahan Sawangan Baru, Fajar Mei Hendri saat dikonfirmasi terkait perolehan target PBB tahun ini, kemarin.
“Jadi, kami berupaya supaya perolehan PBB yang ditargetkan pihak terkait bisa meraih sesuai target. Untuk itu pihak kelurahan bekerjasama dengan pengurus lingkungan RT dan RW untuk membantu menyebarkan SPPT PBB, sekaligus mengimbau membayar PBB tepat waktu,” ujarnya.
Fajar mengakui, target PBB tahun 2020 sebesar Rp1,2 miliar, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 5.918. Diharapkan sebelum jatuh tempo masyarakat wajib pajak bisa melunasinya, karena dari pajak yang dibayarkan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Selanjutnya, jika wajib pajak memiliki PBB bermasalah seperti luas kurang/lebih atau belum dipecah, segera menghubungi kelurahan supaya bisa dipecah, sehingga memiliki SPPT sendiri.
“Kelurahan Sawangan Baru siap melayani jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait dengan PBB,” tandasnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak segan atau merasa canggung untuk datang ke kelurahan jika ada permasalahan, karena kelurahan selalu terbuka pada jam kerja. (*)









