Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mulai berlakukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar awasi serta mendata mobilitas kendaraan dan orang dari dan keluar wilayah Kota Bekasi
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak kemarin, Rabu 15 April 2020, Pemkot Bekasi sudah melakukan serangkaian persiapan dan sosialisasi.
Akan ada pemantauan pergerakan baik kendaraan maupun manusia, yang melintas di titik-titik perbatasan yang dijaga oleh petugas.
Kepala Seksi Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Noermawan Putra, menjelaskan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 64 Personil yang tersebar di 32 titik yang merupakan akses keluar masuk Kota Bekasi menjadi fokus perhatian petugas gabungan saat pemberlakuan sejak kemarin.
Lanjut Bambang, dalam pelaksanaan PSBB hari kedua ini, tak sekadar pengecekan suhu tubuh yang akan dilakukan terhadap warga. Tapi juga penggunaan masker yang sudah bersifat wajib bagi semua yang berkegiatan di luar.
PSBB akan digelar selama 2 pekan, yakni 28 April 2020 kemudian dievaluasi efektivitasnya. Setelah itu, PSBB dapat berlanjut, dikurangi intensitasnya, atau dihentikan.
Selain personel dari Dishub, Petugas gabungan yang berjaga di 32 titik ialah personel Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, juga TNI.
Adapun titik yang dijaga petugas gabungan ialah perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, Depok, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Bogor. Selain itu, tiga lokasi stasiun serta terminal juga turut menjadi perhatian.
Untuk diketahui bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, akan diancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat. (*)









