Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:37 WIB

Bekasi

Selama Dua Pekan, Dishub Awasi Kendaraan dan Orang di Perbatasan

badge-check


					Dihub memantau pergerakan baik kendaraan maupun manusia, yang melintas di titik-titik perbatasan. Perbesar

Dihub memantau pergerakan baik kendaraan maupun manusia, yang melintas di titik-titik perbatasan.

Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mulai berlakukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar awasi serta mendata mobilitas kendaraan dan orang dari dan keluar wilayah Kota Bekasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak kemarin, Rabu 15 April 2020, Pemkot Bekasi sudah melakukan serangkaian persiapan dan sosialisasi.

Akan ada pemantauan pergerakan baik kendaraan maupun manusia, yang melintas di titik-titik perbatasan yang dijaga oleh petugas.

Kepala Seksi Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Noermawan Putra, menjelaskan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 64 Personil yang tersebar di 32 titik yang merupakan akses keluar masuk Kota Bekasi menjadi fokus perhatian petugas gabungan saat pemberlakuan sejak kemarin.

Lanjut Bambang, dalam pelaksanaan PSBB hari kedua ini, tak sekadar pengecekan suhu tubuh yang akan dilakukan terhadap warga. Tapi juga penggunaan masker yang sudah bersifat wajib bagi semua yang berkegiatan di luar.

PSBB akan digelar selama 2 pekan, yakni 28 April 2020 kemudian dievaluasi efektivitasnya. Setelah itu, PSBB dapat berlanjut, dikurangi intensitasnya, atau dihentikan.

Selain personel dari Dishub, Petugas gabungan yang berjaga di 32 titik ialah personel Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, juga TNI.

Adapun titik yang dijaga petugas gabungan ialah perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, Depok, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Bogor. Selain itu, tiga lokasi stasiun serta terminal juga turut menjadi perhatian.

Untuk diketahui bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, akan diancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi