Harian Sederhana, Depok – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Depok, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Pemberian penghargaan itu dalam rangka upaya penyelamatan uang negara yaitu penagihan piutang dari para perusahaan yang menunggak pembayaran uang iuran BP Jamsostek karyawannya di tahun 2019.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Depok yang sudah berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp 3,437 milliar dari menagih piutang kurang lebih 50 Perusahaan yang ada di Kota Depok selama 2019,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Depok, Indra Iswanto, Jumat (15/11).
Indra menjelaskan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok dengan BP Jansostek sudah berjalan hampir tiga tahun. Selama ini kata dia, Kejaksaan Negeri Depok sudah banyak membantu pihaknya.
“Kami sangat apresiasi kegiatan tersebut, BP Jamsostek ini adalah badan negara dan Kejaksaan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) sehingga apa bila ada hal yang terkait bantuan hukum dan penagihan piutang negara kejaksaan memberikan asistensinya, ” tutur dia.
Indra menambahkan, untuk penagihan piutang di 2019 pihaknya telah membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejari Depok sebanyak 112 surat untuk memanggil perusahaan yang menunggak iuran BP Jamsostek karyawannya.
Jika tidak membayar iuran dan sudah mendapatkan teguran dan tetap belum membayar, sambung Indra, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pemerintah Pemerintah No 86 tahun 2013 .
“(Sanksi) akan terkena penghentian layanan publik kepada pemilik perusahaan atau penghentian pelayanan pengajuan perijinan sementara perusahaan oleh instansi berwenang di lingkungan pemerintah kota ,” tandansya.
Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok, Neneng Rahmadini menambahkan,sebagai pengacara negara pihaknya telah melakukan beberapa kerjasama dengan institusi maupun lembaga negara. Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Misalnya untuk bantuan jalur non- litigasi ke BPJS Ketenagakerjaan melalui penagihan iuran wajib kesehatan atau perusahaan. Dan untuk BPJS ketenagakerjaan kami menerima 112 SKK, dan berhasil memulihkan uang negara senilai 3.4 Miliar lebih,” sebut Neneng sapaan akrabnya kepada Harian Sederhana. (*)









