Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan mengatakan Mal Sentra Grosir Cikarang (SGC) telah ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan karena pengunjung yang membeludak, Senin (18/05).
Penutupan sementara Mal SGC itu dilakukan dengan menempel stiker dan spanduk pemberitahuan penutupan di sejumlah titik.
Menurut Hendra, sebenarnya Mal SGC telah melakukan prosedur protokol pencegahan Covid-19 yang tepat. Namun, belakangan ini banyak masyarakat yang datang berburu baju Lebaran. Masyarakat pun menumpuk di mal tersebut.
“Saya lihat pengelola gedung kewalahan membendung antusiasme masyarakat karena menjelang Lebaran,” kata Hendra, Selasa (19/05).
Saat ditanya sanksi, Hendra mengatakan saat ini belum memiliki sanksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang dalam rancangan atau susunan pemberian sanksi, mengikuti Kota Bekasi atau DKI Jakarta.
“Nantinya, untuk jumlah kurungan masih jadi rumusan kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dalam waktu dekat akan menerbitkan sanksi itu,” paparanya saat dikonfirmasi telpon selular.
Sementara Yana R Suyatna selaku Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, ditanya sanksi mengatakan di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi tidak ada sanksi dalam pelaksanaan PSBB bagi yang melanggar.
“Sanksinya sesuai PSBB ketika buka ya kita tutup, kalo misalkan ada yang seperti kendaraan lebih dari 50 persen kita turunkan, kalo tidak menggunakan masker kita suruh pakai masker,” ucap Yana saat dikonfirmasi.
Yana menjelaskan, sedang merancang sanksi pelanggaran PSBB. “Insya Allah Kamis (selesai pembuatan sanksi), Jumat mulai kita berlakukan sanksinya,” pungkasnya.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Damin Sada menyoroti penerapan PSBB di wilayahnya. Ia pun menyebut dalam video yang viral di sejumlah grup WhatsApp kalau PSBB di Kabupaten Bekasi sama juga bohong lantaran ribuan motor parkir di jalanan karena dalam Mal SGC sudah penuh.
“Kalau ada 2 ribu motor dikali 2 orang saja sudah 4 ribu orang yang berkerumun disini, jadi PSBB dimana Kabupaten Bekasi, omong kosong itu, mending hentikan saja sudah itu PSBB,” katanya di video tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Damin menyebut PSBB diperbolehkan saja melainkan jangan melakukan diskriminasi terhadap ribuan orang bergerombol di pasar dan mal.
“PSSB dipersilahkan tapi tidak boleh diskriminasi seperti ribuan orang bergerombol di pasar dan mal dibiarkan tapi untuk salat Jumat dan Tarawih gak boleh. Diduga ada intimidasi dari aparat terkait,” jelasnya. (*)









