Harian Sederhana – Ilham Sinna Tanjung, terdakwa kasus peremas payudara urung menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok lantaran sakit. Akibatnya, sidang putusan ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Hakim Ketua Rizki Mubarak menuturkan seharusnya sidang tersebut digelar pada Kamis, 2 Agustus lalu. Namun karena terdakwa sakit, sidang ditunda hingga minggu depan.
“Iya terdakwa sakit. Kita mengetahuinya dari kuasa hukum terdakwa yang menyodorkan surat keterangan sakit milik Ilham,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (5/8).
Dalam surat sakit tersebut diterangkan Ilham butuh istirahat selama dua hari. Putusan belum bisa dibacakan lantaran harus ada kehadiran terdakwa. Hakim kemudian memutuskan menunda sidang putusan pekan depan. Hakim menyampaikan agar terdakwa hadir dalam persidangan pekan depan.
“Persidangan kita tunda dan digelar kembali pada Kamis, 9 Agustus 2018. Kami berharap terdakwa mematuhi ketentuan harus hadir di persidangan ini,” tandasnya.
Terpisah, Amanda yang merupakan korban pemerasan payudara berharap agar terdakwa divonis setinggi-tingginya, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Depok. Amanda menegaskan hanya memaafkan pelaku secara kemanusiaan, bukan dari sisi hukum.
“Saya memang sudah memaafkan dari sisi kemanusiaan, tapi tidak secara hukum,” katanya.
Korban juga mengutarakan kekecewaannya lantaran pihak JPU hanya menuntut Ilham dengan hukuman empat bulan penjara. Ia menilai hukuman itu tidak tepat karena tidak menimbulkan efek jera. Apalagi, banyak rekannya yang mengalami kasus serupa namun malu untuk melapor.
“Jelas itu tidak akan membuat pelaku menjadi jera. Banyak korban lainnya yang sebagian tidak dapat melapor karena tidak ada barang bukti yang cukup. Selain itu ada juga yang malu untuk berbicara kalau pernah menjadi korban tindak asusila,” katanya.
Dia berharap kasus tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku pun harus dituntut dengan hukuman setimpal, agar tidak ada lagi korban tindak asusila seperti para korban lainnya.
Sekedar informasi, Ilham melakukan tindak asusila dengan meremas payudara Raden Amanda Febriana Soeriawidjaya di kawasan Beji, Depok. Kejadian tersebut berawal saat tersangka berniat untuk membeli pulsa pada Kamis (11/01). Karena tidak menemukan konter pulsa, terdakwa pun melintasi Jalan Kuningan, RT 01/18, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
Saat itu, terdakwa melihat korban, Amanda tengah berjalan seorang diri. Saat melihat korban sendiri, terdakwa pun menurunkan kecepatan sepeda motornya dan langsung mendekati korban.
Terdakwa saat itu ada disebelah kanan korban. Dengan tangan kirinya, terdakwa pun langsung meremas payudara saudari Amanda sebanyak satu kali. (WS/HS/SG)









