Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:34 WIB

Ekonomi

Sikap PP STN Terhadap Pemerintahan Longgarkan Impor 10 Komoditas

badge-check


					Sikap PP STN Terhadap Pemerintahan Longgarkan Impor 10 Komoditas Perbesar

Biznisku.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas.

Pelonggaran ini dilakukan untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Hal ini mendapat respon dari Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN).

Ketua Umum PP STN Ahmad Rifai berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan akses terhadap bahan baku industri dan kebutuhan masyarakat.

 

Namun, PP STN khawatir bahwa arah kebijakan ini berpotensi melemahkan sektor pertanian dan produk lokal lainnya.

 

“Ketergantungan impor dapat mempersulit upaya mewujudkan ekonomi yang berdikari, sekaligus membuka peluang bagi kepentingan korporasi atau oligarki besar dan pelaku industri skala menengah ke atas,” kata Rifai melalui keterangannya, Jumat (4/7).

 

Untuk itu kata Rifai, perlu juga menjadi perhatian serius agar keseimbangan ekonomi nasional tetap terjaga.

 

Oleh karena itu, PP STN mengusulkan beberapa langkah strategis kepada pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan rakyat secara umum.

 

“Di dalamnya petani dan nelayan secara khusus, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Rifai.

 

Rifai menyebutkan usulan rekomendasi strategis yakni pertama, Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tidak

merugikan sektor domestik, khususnya petani dan nelayan.

 

Kedua, Mekanisme Pengawasan Ketat: Terapkan pengawasan yang ketat untuk mencegah masuknya barang berkualitas rendah yang dapat merugikan pasar lokal.

 

Ketiga. Insentif dan Pelatihan: Berikan insentif atau pelatihan kepada pelaku usaha lokal, termasuk petani dan nelayan, agar mampu bersaing dengan produk impor.

 

“Lalu keempat rencana jangka panjang. Dibuat mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat produksi dalam negeri,” ungkap Rifai.

 

Maka itu PP STN dalam hal ini menegaskan bahwa kebijakan ini harus diarahkan untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

 

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dampak kebijakan ini dan melibatkan stakeholder, termasuk organisasi massa rakyat, mulai dari organisasi petani dan lainnya, dalam proses pengambilan keputusan ke depan,” pungkasnya.

 

Berikut Paket Deregulasi Pemerintahan Longgarkan Impor 10 Komoditas antara lain :

1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS2, 2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS3,

 

3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS4,

 

4. Bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode

HS5,

 

5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS6,

 

6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS7, 7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS8,

 

8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS9, 9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS10,

 

10. Sepeda roda dua dan

roda tiga dengan jumlah 4 kode HS.***

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Ambil Bagian di Event Gesrek Festival 2025

5 Desember 2025 - 12:34 WIB

BRI KC Radio Dalam Bersama Ocean Dental Kasih Promo Spesial

25 November 2025 - 12:39 WIB

BRI Jakarta Pondok Indah Sukseskan USS 2025: Dukung UMKM

24 November 2025 - 19:16 WIB

BRI Bogor Dewi Sartika Roadshow Campus Hiring

19 November 2025 - 11:10 WIB

BRI Dukung Summarecon Golden Expo 2025 di Bekasi

10 November 2025 - 11:13 WIB

Trending di Ekonomi