Harian Sederhana, Bogor – Kasus tewasnya nenek Siti Aisah (52), warga Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah akibat ditabrak sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai HK (47) di Jalan Raya Pajajaran atau tepatnya di depan halte RS PMI pada Minggu (15/12), masih menjadi sorotan.
Hal itu, seiring dengan adanya rencana perdamaian antara keluarga korban dan pengendara motor gede (moge) tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni menilai bahwa proses hukum oleh polisi harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan (HK) bersedia memberikan santunan dan pengobatan bagi Anya Septia (5), cucu Aisah yang masih dirawat di RS PMI.
“Proses hukum harus tetap berlanjut. Damai secara kekeluargaan berupa pemberian santunan dan pengobatan hanya sebagai faktor pengurangan hukuman saja. Intinya perdamaian tak menggugurkan pidana,” ujar Zentoni, Selasa (17/12).
Menurut Zentoni, peristiwa kecelakaan maut tersebut sifatnya bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Sehingga tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang menyeret tersangka HK. “Intinya perdamaian tak menghilangkan pidana,” tegas Zentoni
Menurut dia, hal itu tertuang dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni , jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c.
“Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban. berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” jelas Zentoni.
Ia menambahkan, sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Dan itu ada di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ,” ungkapnya.
Zentoni juga menyatakan bahwa LBH Bogor siap mengadvokasi atau mendampingi keluarga korban kecelakaan maut itu secara cuma-cuma alias gratis. “Kami siap menjadi kuasa hukum gratis bagi keluarga korban,” imbuhnya.
Sementara itu, advokat dari Law Office Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo menilai bahwa permasalahan perdamaian atas kecelakaan tersebut, sah-sah saja diberikan. Namun, bukan berarti dapat menghentikan proses perkara hukum. Apalagi, kejaidan tersebut bukanlah delik aduan.
“Alasan memaafkan, dan sekalioun ada pemberian kompensasi akan menjadi alasan bagi hakim di pengadilan dalam menentukan putusan nanti. Jadi tidak serta merta dapat menghentikan suatu tindak pidana,” paparnya.









