Dwi menjelaskan, pada dasarnya dalam sebuah tindak pidana yang termasuk delik biasa atau delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan.
“Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian, penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya,” paparnya.
Sementara tindak pidana dalam perkara moge ‘maut’ itu, kata Dwi, termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, meski keluarga korban sudah memaafkan tersangka.
“Keikhlasan dari keluarga korban juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan,” jelasnya.
Karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
“Sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya,” urainya.
Dwi menambahkan, apabila memang ada keinginan dari keluarga korban untuk tidak meneruskan perkara tersebut, dapat disampaikan kepada kepolisian untuk diambil kebijakan, apakah memang dapat dihentikan atau tidak.
Terpisah, suami korban Syahroni mengaku sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan,” ucapnya
Iapun meminta agar proses peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor Herry mengatakan, bahwa pelaku penabrakan nenek Aisyah bukan merupakan anggota HDCI maupun keluarga besar HDCI Bogor.
Iapun sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan tidak ada nama pelaku penabrakan. “Pelaku penabrakan nenek Aisyah merupakan pengendara perorangan yang tidak tergabung dalam HDCI Bogor. Pelaku sedang melintas di jalan Bogor saja, karena jalan Bogor ini area perlintasan saja,” terangnya. (*)









