Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengaku, pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap Rumah Sakit (RS) Bella terkait penanganan Covid-19 yang dinilai kurang tepat.
Hak itu dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan perihal berkeliarannya salah satu pasien reaktif corona di Puskesmas Pejuang, Kecamatan Medan Satria, usai rapid tes.
“Kita membuat teguran, seyogyanya apabila ada kasus seperti itu RS Bella harus melakukan tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan swab,” kata Tanti di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jumat, (15/5).
Tanti menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah meminta penjelasan langsung dari pihak rumah sakit.
Ketika itu, pasien sejatinya sudah diberikan anjuran agar melakukan isolasi mandiri dan melapor ke Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction).
“Itu yang penjelasan dari pihak RS Bella karena dinyatakan hasil dari rapid tesnya itu reaktif atau positif (Covid-19),” jelasnya.
Tetapi dalam praktiknya, terjadi kesalahan penerjemahan anjuran. Pasien justru datang langsung ke Puskesmas Pejuang dan membuat geger seisi puskemas.
Bahkan operasional puskemas sempat ditutup selama satu hari pada, Kamis, (14/5/2020) usai kedatangan sang pasien yang terjadi pada, Rabu, (13/5).
“Memang dalam kasus orang tanpa gejala penanganan pertama isolasi mandiri, lalu nanti pasien dites swab PCR baru akan ketahuan apakah benar-benar positif Covid-19 atau tidak,” terangnya.
Beruntung kata Tanti, sang pasien setelah dilakukan tes swab oleh Dinkes Kota Bekasi menunjukkan hasil negatif.
“Ya bersyukur sih (hasil swab nagtif) tapi bagaimanapun, walau negatif tetep menjadi catatan bagi Bella (RS) selanjutnya apabila ada kasus seperti itu dapat langsung dilakukan oleh rumah sakit untuk periksa swab,” tegas dia. (*)









