Harian Sederhana, Bogor – Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 soal perubahan nomenklatur pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menambah jabatan wakil direktur (wadir) di RSUD Kota Hujan dari dua menjadi tiga.
OPD itu antaralain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpu), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan RSUD.
Menindak lanjuti hal itu, Pemkot Bogor menggelar ekspose bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD di Gedung DPRD pada Selasa (25/2). Dalam kesempatan itu, anggota pansus pun tak satu suara menanggapi rencana penambahan wakil direktur.
Anggota Pansus, Mahpudi Ismail mengatakan bahwa pada prinsipnya, DPRD mendukung ketika pemkot dengan cepat merespon regulasi pusat tersebut. Namun, yang harus diperhatikan, perubahan perda ini bukan hanya untuk satu OPD, tetapi menyeluruh.
“Kami menyesalkan ekspose yang dilakukan hanya terfokus pada satu OPD saja, yakni RSUD. Tidak elok-lah, sepertinya kita digiring ke arah itu. Padahal, urgensinya tidak sebanding dan tidak signifikan dalam membantu pelayanan bagi warga,” ujarnya.
Menurut dia, soal penambahan posisi wakil direktur, sebaiknya pemkot menyampaikan argumentasi dengan didukung data-data.
“Kenapa wadir ditambah, mana kajiannya, mana datanya yang menunjukan bahwa penambahan struktur itu diperlukan demi meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Masih kata Politisi Gerindra iti, kalau cuma bicara dan wacana untuk meningkatkan pelayanan. Dirinya mengaku khawatir ini hanya angin surga buat warga Kota Bogor.
Secara pribadi, ia menolak rencana pemerintah menambah struktur jabatan di RSUD. “Saya rasa belum perlu ada penambahan struktur jabatan. Optimalkan saja sumber daya yang ada,” tegas Mahpudi.
Sementara itu, Ketua Pansus III tentang Susunan Perangkat Daerah, Saeful Bakhri mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan kokrdinasi dan konsultasi ke beberapa kota dan kabupaten terkait dengan PP nomor 72 tahun 2019. Hal itu agar perubahan nomenklatur sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terlalu prematur kalau kita bicara menolak atau tidak usulan pemkot tersebut. Karena, Pansus pun akan melakukan pembahasan lagi dan konsultasi kaitan regulasi itu,” tandasnya. (*)









